Iklan

Pemkot Jakbar Segel 2 Unit Rumah di Rusun Tambora

30 Mei 2016, Mei 30, 2016 WIB Last Updated 2016-06-01T04:36:49Z
Gema Jakarta, Tambora - Wakil Walikota Jakarta Barat bersama Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun (UPRS) wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Susun (Rusun) Tambora II, Jalan Angke Jaya, Tambora, Senin (30/5) pagi. 
 

Menurut M Zen Wakil Walikota Jakarta Barat, "Sidak ini menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta penghuni rusun dicek secara berkala sesuai dengan identitas yang terpampang di setiap unit," ujarnya. 
Dalam sidak tersebut diikuti oleh jajaran Petugas Dinas Perumahan, jajaran Para Kasie Pemerintahan, Camat Tambora Djaharuddin, Lurah Angke Dwi Aryono, dan jajaran Satpol PP dengan mengerahkan 35 personil, Babinsa beserta Bimas kelurahan Angke bersama FKDM. 
Sidak yang digelar Pemkot Jakarta Barat mendapati 2 unit rumah yang kemudian disegel terkait dengan tata tertib yang disalahgunakan pemilik rusun tersebut. 
Adapun 2 Unit Rumah di Rusun Tambora yang disegel Pemerinta Kota Administrasi Jakarta Barat berada berada pada lantai 8 tower A RT.01/11 dan tower C lantai 9 RT.16/11"(Syarief H/H2T)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkot Jakbar Segel 2 Unit Rumah di Rusun Tambora

Terkini

Iklan