Iklan

CACING SONARI DI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO BAGAI SIPEMBAWA MALAPETAKA BAGI KELANGSUNGAN KELESTARIAN LINGKUNGAN HUTAN

18 Juli 2017, Juli 18, 2017 WIB Last Updated 2017-07-18T13:11:09Z
Cibodas, Gema Jakarta.Com - Cacing Sonari adalah nama cacing yang hanya berada di hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cibodas, Jawa Barat. Nama cacing Sonari diberikan karena cacing ini sering mengeluarkan suara/sonar atau bunyi yang melengking seperti sonar, sehingga cacing ini di namakan cacing sonari.

Hal ini disampaikan oleh Plt.Kepala Balai Konserfasi Taman Nasional Gunung Gede Pangoranggo, ADISON, pada acara jumpa pers yang dilakukan di gedung pertemuan Taman Nasional Gunung Gede Pangorango, yang dihadiri oleh para wartawan yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Mantan Deputi Operasional Basarnas Mayjend.(Purn) Tatang Zaenudin, Sabtu, (15/07).

Dalam penjelasannya, Adison mengungkapkan tentang keberadaan cacing sonari yang mengakibatkan rusaknya lingkungan di wilayah TNGGP yang mencapai tingkat kerusakan hutan seluas 3 hektar atau kerusakan habitat sebanyak 3.000 pohon yang mengalami kerusakan, karena di tebang oleh kelompok pencari cacing yang tidak bertanggung jawab.

Menurut data dan Informasi yang di peroleh bahwa adapun manfaat dari cacing ini adalah sebagai bahan baku dalam pembuatan obat anti septik yang dari segi kesehatan dapat membantu umat manusia, dan dari segi ekonomi dapat membantu ekonomi masyarakat setempat, namun kerugian yang di alami oleh pengelolah TNGGP sangat besar bahkan dampak kerugian ini bagi Negara.

Karena, lanjut Tatang, kerusakan yang dilakukan oleh para pencari cacing Sonari yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengindahkan aturan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia mengenai Perlindungan satwa dan hutan lindung di Indonesia.


"Pencarian cacing sonari yang tanpa izin dan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, telah merugikan Taman Nasional Gunung Gede Pangorango dan Negara, dengan rusaknya hutan lindung seluas 3 hektar dan kerusakan pohon sebanyak 3000 pohon yang di tebang oleh para oknum- oknum ini," jelas adison.

Berdasarkan hasil Observasi yang dilakukan Tim dari TNGGP mendapatkan betapa hebatnya kerusakan yang dilakukan oleh para oknum pencari cacing Sonari, berdasarkan laporan dan hasil Investigasi yang di lakukan pihak TNGGP ternyata adanya pihak ketiga dari kegiatan ini yaitu para cukong dari salah satu negara yang memang sangat membutuhkan cacing ini sebagai bahan baku obat kesehatan sampai ada indikasi juga sebagai bahan pembuat sabu-sabu.

Dari hasil ini maka pihak TNGGP melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian dan berhasil menangkap para pelaku pencari cacing dan perusak hutan lindung di kawasan TNGGP Cibodas, Jawa Barat.

Dari hasil pengungkapan di persidangan ternyata mereka ini, para pencari cacing dimanfaatkan oleh para cukong dengan diiming-imingin dengan bayaran yang cukup mengiurkan. Namun dari hasil penangkapan para pelaku, ternyata ada pihak-pihak lain yang dengan sengaja mempolitisir masalah ini dengan memberikan dukungan kepada pelaku dengan mempersoalkan tentang pelaporan dan penangkapan para oknum pelaku dengan menyalahkan pihak TNGGP. Tanpa memperdulikan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini sangat disayangkan oleh salah satu pemerhati lingkungan dan juga mantan Deputi Operasional Badan SAR Nasional, Mayjend.(Purn) Tatang Zaenudin yang merupakan salah satu putra terbaik dari daerah Cianjur dan juga saat ini sedang mencoba memperbaiki perekonomian dan kehidupan masyarakat Jawa Barat dengan mencalonkan dirinya sebagai calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada Jabar 2018 yang akan datang.

Mencermati persoalan ini, Tatang sangat menyayangkannya karena menurutnya,dengan adanya penebangan dan pengrusakan ekosistim di TNGGP. Dapat merugikan masyarakat Jawa Barat yang mendiami wilayah di sekitar Gunung Gede Pangoranggo, seperti wilayah Cianjur, Cipanas, dan lain sebagainya, yakni dengan terjadinya banjir.

Yang lebih disayangkan lagi oleh Jendral berbintang dua ini bahwa para pejabat sering menghimbau tentang Kelestarian Lingkungan, bahkan sering melakukan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan kelestarian ekosistim hutan, Namun terbalik dengan pernyataan yang dilakukan para pejabat sekarang yang dengan sengaja mempolitisir kejadian di TNGGP untuk kepentingan politiknya dengan tanpa memperhatikan undang - undang telah membantu untuk membebaskan para pelaku dari tuntutan pengadilan dan telah menyalahkan kepada pihak TNGGP yang dianggap telah melakukan tindakan arogan dan telah menzolimi masyarakat??

Padahal fakta telah terungkap dalam persidangan yang mana para oknum pelaku melakukan karena adanya pihak ketiga yang mendalangi semua ini.

"Saya sebagai pemerhati lingkungan dan putra asli daerah ini juga mantan Deputi Operasional Basarnas, sangat menyayangkan dengan para pejabat yang mencoba untuk membela para pelaku dalam kasus ini hanya karena kepentingan politiknya tanpa memperhatikan aturan Undang-Undang di NKRI menyangkut perlindungan dan kelestarian ekosistim di hutan lindung TNGGP yang dampaknya akan merugikan masyarakat sekitar maupun masyarakat lainnya diluar Jabar," tegas Tatang.

Menurut Tatang, bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangorango, merupakan kawasan konservasi yang menempati posisi paling penting sebagai hulu Daerah Aliran Sungai Citarum, Ciliwung, Cisadane, dan Cimandiri sehingga kawasan ini merupakan kawasan penyuplai air bersih yang dapat dinikmati oleh lebih dari 30 juta penduduk di wilayah Jawa Barat maupun sebagian wilayah DKI Jakarta yang berbatasan dengan wilayah-wilayah tersebut.

Menyangkut adanya kasus Cacing Sonari yang secara ekonomi mempunyai nilai yang tinggi, namun sangat berdampak kepada kerusakan Hutan dan Ekosistim di wilayah Taman Nasional Gunung Gede Pangorango ini.

Berdasarkan laporan dan informasi tertanggal 24 mei 2017 yang mana anggota Kepolisian dan Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangkap seorang warga kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas,Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang terjerat hukum dalam kasus ini dan teridikasi dibela oleh beberapa pejabat dan LSM untuk membebaskan pelaku yang bernama Didin.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Mayjend.(Purn) Tatang Zaenudin dengan tegas mengambil sikap dengan mengeluarkan beberapa pernyataan sikapnya dalam konferensi pers dengan para wartawan yang tergabung dari Forum Pers Independent Indonesia(FPII), di Cibodas antara lain:

1. Memohon Kepada semua pihak agar tidak menutup mata atas terjadinya pengrusakan Lingkungan yang berdampak pada bencana banjir.

2. Memohon kepada seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, untuk tetap patuh dan taat kepada hukum yang berlaku di NKRI.

3. Mendukung aparat hukum untuk menindak tegas atas segala kesalahan yang telah dilakukan oleh para perusak lingkungan hidup, dengan azas praduga tak bersalah

4. Memohon agar aparat hukum dapat menangkap pelaku lainnya, yang telah bersama terlibat dan berkonspirasi dalam kegiatan pengrusakan hutan lindung di kawasan lingkungan Taman Nasional Gunung Gede Pangorango, Cibodas, Jawa Barat.

5. Menegaskan kepada para calon peserta pilkada Gubernur Jawa Barat, agar tidak memanfaatkan situasi dalam kasus ini dengan maksud mencari simpati publik menjelang Pilkada.

Dengan adanya kejadian ini, sehingga mendorong Putra terbaik Cianjur ini untuk lebih berniat ikut dalam pilkada Gubernur Jawa Barat periode 2018 mendatang dengan maksud meningkatkan dan memperbaiki taraf hidup masyarakat Jawa Barat dan mendukung pelestarian lingkungan hidup di wilayah Jawa Barat agar dapat menghindari kejadian-kejadian alam yang selama ini tidak mendapat perhatian khusus oleh pejabat sekarang, sehingga hal ini lah yang mengukuhkan niat putra terbaik Cianjur ini untuk membangun dan memperbaiki daerahnya sendiri. (Rommy Marantika)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • CACING SONARI DI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO BAGAI SIPEMBAWA MALAPETAKA BAGI KELANGSUNGAN KELESTARIAN LINGKUNGAN HUTAN

Terkini

Iklan