Iklan

Ketum SIGAB : "Kami Akan Mempolisikan Oknum Pencatut Nama dan Logo LSM SIGAB

03 September 2017, September 03, 2017 WIB Last Updated 2017-09-03T03:47:49Z
Ketua Umum LSM SIGAB, Bunayah (Pertama dari kiri), Bersama Sukendar.SH, Selaku Kuasa Hukum LSM SIGAB
GEMA JAKARTA – Logo adalah lambang atau simbol khusus yang mewakili suatu perusahaan atau organisasi. Sebuah logo bisa berupa nama, lambang atau elemen grafis lain yang ditampilkan secara visual. Sebuah logo diciptakan sebagai identitas agar unik dan mudah dibedakan dengan organisasi/perusahaan, kompetitor/pesaing.

Sebuah desain logo merupakan perwakilan sebuah organisasi. Sementara desain logo organisasi adalah pembeda visual suatu organisasi dengan organisasi lain.

Didalam desain logo yang bagus, akan terlihat filosofi dan misi dari perusahaan tersebut. Hal yang sangat penting untuk memiliki desain logo yang tepat untuk branding dan tujuan komunikasi yang bertindak sebagai identitas dari organisasi.

"Logo bisa diibaratkan dengan wajah, Setiap orang bisa dengan mudah dikenali antara satu dengan yang lain hanya dengan melihat wajah," Demikian Rilis yang disampaikan Sukendar.SH, Selaku Kuasa Hukum LSM SIGAB, kepada Redaksi GemaJakarta, Minggu (3/9/2017).

"Logo merupakan sebuah visi penyampaian citra positif melalui sebuah tampilan sederhana dalam bentuk simbol. Logo adalah sebuah symbol yang mangandung banyak arti dan philosofi," Kata Ketua Umum SIGAB, Bunayah.

Dikatakan Bunayah, Logo menjadi sebuah pengakuan, kebanggan, inspirasi kepercayaan, kehormatan, kesuksesan, loyalitas dan keunggulan yang tersirat ke dalam suatu bentuk atau gambar. Logo merupakan bagian yang penting untuk menunjukkan keberadaan sesuatu.

"Sebagai media tertua dalam penyampaian identitas, logo diyakini memberikan efek pengakuan tertentu kepada setiap orang yang melihat atau memakai," Ungkapnya.

Tambah Bunayah, SIGAB akhir-akhir ini telah dirugikan dimata publik baik terhadap institusi organisasi maupun terhadap nama baik organisasi keluar secara materil dan secara formil sesuai ketentuan pasal 263 KUH, 310 KUHP, UU No. 19 tahun 2002 pasal 72 dan UU No. 28 tahun 2012 tentang hak cipta.

"Kami SIGAB tidak serta merta terdiam tanpa action tetapi akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana untuk memperjuangkan kepentingan hukum organisasi kami," Tegasnya.

Lanjut Bunayah, perlu di ketahui pula bahwa sampai detik ini saya tidak pernah ada kerja sama dengan organisasi atau lembaga manapun.

"Saya selaku Pendiri dan juga Ketua Umum SIGAB berdasarkan keputusan yang saya buat, telah memberhentikan semua pengurus yang terdapat dalam kepengurusan baik yang tercantum di akte pendirian atau Kemenhukham.

Jadi, kami berharap kepada Institusi Polri di kesatuan NKRI tanpa pengecualian jika menemukan yang mengaku pengurus atau anggota SIGAB tanpa SK dari Saya, maka patut di duga bahwa yang bersangkutan adalah oknum agar untuk di amankan dan di proses.

"Insya Allah setelah pengukuhan pengurus dan anggota baru maka saya bersama kuasa hukum akan menindaklanjuti sekaligus melaporkan temuan-temuan di lapangan terhadap oknum-oknum yang mencatut nama besar SIGAB," Pungkasnya. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum SIGAB : "Kami Akan Mempolisikan Oknum Pencatut Nama dan Logo LSM SIGAB

Terkini

Iklan