Iklan

Gelar Pernyataan Sikap ATSDI Di Gedung DPR RI Segera Sahkan RUU Penyiaran

12 Oktober 2017, Oktober 12, 2017 WIB Last Updated 2017-10-12T08:42:22Z
NewsGemaJakarta.com, Jakarta - Asosiasi Televisi Siaran Digital (ATSDI) di depan rumah rakyat melakukan aksinya dalam tuntutan untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang penyiaran yang sudah 10 tahun tidak selesai di DPR, Kamis (12/10/2017)

Peserta aksi juga menyampaikan pernyataan sikapnya dengan meminta agar KPK, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI segera turun tangan untuk ikut mengawasi proses Revisi UU Penyiaran agar tidak terjadi proses politik dalam pelaksanaanya.

Peserta aksi juga menghendaki agar Pimpinan Partai lebih memperhatikan kepentingan negara dan bangsa, agar bisa memilih sistem Single Mux Operator yang sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 dan bukan memilih Multi Mux Operator yang jelas sangat merugikan Negara, yang mana Sistem Multi Mux Operator ini juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan no.38/HUM/2012 tahun 2013 dan keputusan PTUN No.119/G/2014/PTUN/JKT Tahun 2015.

Sementara para anggota Dewan yang sedang rapat Paripurna di Gedung DPR RI bisa menyuarakan dan mendorong apa yang menjadi aspirasi Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) yang mana sudah 10 tahun Rancangan  UU tersandera, "Kami meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Penyiaran untuk menghindari kerugian negara yang sangat besar ", Ujar Ketua Umum ATSDI Eris Munandar.

Menurutnya bahwa Kerugian negara pertahun sejak 2013 sudah mencapai 110 miliar US Dollar (1300 triliun) pertahun. Sementara dari sumber Kemkominfo RI data yang diperoleh akibat UU Penyiaran yang belum diselesaikan oleh DPR ini, mengakibatkan banyak kehilangan potensi 2,8 juta lapangan kerja.

Agung dalam orasinya juga menyampaikan sikap keprihatinsnnya atas tertundanya Revisi Undang-Undang Penyiaran," Aspurasi kami di depan rumah rakyat ini agar bisa didengar dan terealisasikan, jangan sampai kita tertinggal daribnegara lain," ujar Agung salah satu koord. Aksi.

Sekjen ATSDI Tulus Tampubolon menyatakan, kami berusaha untuk mencoba mengembangkan visi misi NAWACITA Presiden Jokowi-JK poin 5 dibidang penyiaran Kami akan menata kembali kepemilikan frekwensi penyiaran yang merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak sehingga tidak terjadi monopoli atau penguasaan oleh sekelompok orang (kartel) industri penyiaran.

"ini yang menjadi keprihatinan kita semua selaku anak bangsa, dan kita harus tetap mendorong terus agar Pimpinan DPR segera mensahkan UU penyiaran demi kemajuan bangsa dan negara", pungkas Sekjen ATSDI Tulus Tampubolon. (Tisna/Yoyon/Nur/Ropik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelar Pernyataan Sikap ATSDI Di Gedung DPR RI Segera Sahkan RUU Penyiaran

Terkini

Iklan