Iklan

Farianah Kurniah Korban Penipuan Tas Hermes Harapkan Keadilan.

25 November 2017, November 25, 2017 WIB Last Updated 2017-11-25T06:38:41Z
NEWGEMAJAKARTA.COM, Jakarta - Farianah Kurnia menjadi korban investasi bodong tas mewah bermerek Hermes oleh tetangganya, Fony Kurniadjaja. Kemudian Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1070/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum pada Maret 2015, dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah merayu korban agar mau bisnis, jual beli tas mewah merk Hermes dengan sistem inves modal, korban antara sadar dan tidak sadar menurut saja saat dimintai uang untuk inves.

Saat korban diberikan Giro oleh pelaku, namun ironisnya, ketika giro akan dikliring oleh korban, ternyata Giro tersebut tidak dapat di kliringkan karena pelaku sudah membuat laporan kehilangan kepada pihak bank bahwa Giro miliknya telah hilang.

Farianah Kurnia merasa adanya keganjilan ketika berawalnya Persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (17/10/2017) di Pengadilan Jakarta Barat yang awalnya dimulai pada Pukul 10.00 WIB, namun sidang yang diagendakan tersebut diundur hingga menjadi Pukul 12.00 WIB.

Sidang yang baru saja digelar sekitar 20 menit, seketika Majelis Hakim yang dipimpin oleh Matause Erna Marlyn mengetok palu untuk menunda persidangan tersebut dengan alasan ada salah satu hakim anggota tidak hadir.

Tidak hanya itu, Hakim Mejelis pun menegur salah satu awak media yang tengah meliput jalannya persidangan tersebut, dengan alasan tidak boleh memotret jalannya persidangan tersebut..

Hingga akhirnya terjadi pemaksaan pengambilan telepon genggam milik salah satu wartawan untuk menghapus foto yang ada di ponsel tersebut. Bahkan salah satu anggota Majelis Hakim berteriak sambil memukul meja dan mengusir wartawan dari ruang sidang.

Usai menghapus foto, telepon genggam milik wartawan, dikembalikan dan melarang untuk tidak meliput jalannya sidang tersebut, konon bila ingin meliput jalannya persidangan tersebut harus seizin Ketua Pengadilan.

Akhirnya, Sidang atas penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Fony Kuniadjaja akan dilaksanakan kembali pada Selasa (24/10/2017) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli.

"Pertanyaannya tidak objektif, dia seolah melakukan perlindungan dan melarang segala aktivitas perekaman sidang," tutur Farianah Kurnia, Sebagaimana dilansir Warta Kota, Jumat (27/10)

Selain dianggap tak objektif, hakim juga melarang peliputan yang dilakukan oleh sejumlah awak media. Bahkan dalam sidang itu, hakim melakukan intervensi, menghapus semua dokumen foto dan rekaman sejumlah wartawan, kemudian mengusirnya.

"Jadi kan di sini kami curiga. Padahal pelaku dan saya bukan anak, dan ini bukan untuk sidang anak yang dilakukan tertutup," keluh Farianah.

Rencanya, setelah mengumpulkan barang bukti, Farianah akan melaporkan hakim Matause Erna Marlyn ke Komisi Yudisial, Senin (30/10/2017) pekan depan.

Fahira pun berharap mendapatkan keadilan terhadap musibah yang menima dirinya, juga kepada teman-temannya yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Fony Kurniadjaja


Selain hakim, Farianah juga sempat melaporkan jaksa ke Mahkamah Agung, dan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri.

"Ada keganjilan dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan, baru setelah saya melapor, pelaku ditahan. Terus jaksa malah membebaskan pelaku, yang kini tidak ditahan, jadi ada apa dengan kasus ini?" Pungkasnya.
enahanan, baru setelah saya melapor, pelaku ditahan. Terus jaksa malah membebaskan pelaku, yang kini tidak ditahan, jadi ada apa dengan kasus ini?" Pungkasnya.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Farianah Kurniah Korban Penipuan Tas Hermes Harapkan Keadilan.

Terkini

Iklan