Iklan

DPRD Kota Serang Akan Panggil Pengusaha Café dan Resto yang Kangkangi Ijin

08 April 2018, April 08, 2018 WIB Last Updated 2018-04-08T11:54:30Z
Pengusaha Café dan Resto di Kota Serang yang diduga menyalahi aturan perijinan serta Perda Nomor 2 Tahun 2010, Café-café tersebut dalam operational tutup melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah.

NEWSGEMAJAKARTA.COM, Kota Serang – Beredarnya informasi yang berkembang tentang maraknya usaha café dan resto di Kota Serang terindikasi tanpa pengawasan dalam waktu operational serta sajian saja yang dijual didalam café dan resto, mendapati perhatian khusus dari Ketua DPRD Kota Serang H.Namin, SH.

H.Namin  sangat berterima kasih atas info adanya dugaan operational beberapa café dan Resto di Kota Serang yang tutup hingga lewat jam 12.00 WIB, Dikatakannya pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut serta akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP untuk melakukan kroscek tantang kebenaran informasi tersebut.
“Kita akan mengumpulkan OPD terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap pengelola café dan resto yang beroperasi melebihi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang dan Anggota Dewan akan melakukan sidak langsung ke beberapa café dan resto tersebut,” ungkap H.Namin seperti dikutip SBNews.co.id, Kamis (5/4/2018).
Sebagaimana diketahui, Aris Munandar selaku Wasekjen Perkumpulan GMASK (Gerakan Moral Anti Kriminalitas) kepada SBNews menjelaskan, bahwa ada beberapa café dan resto seperti Olala Café, JIM’s Café yang melaksanakan usahanya hingga pukul 03.00 Wib dini hari.
Dikatakan Aris, diduga ada yang menjual para wanita sebagai pemandu lagu dengan tarif tertentu, bahkan tidak tampak terlihat adanya penjualan makanan dan minuman ringan, akan tetapi yang dijual banyak minuman beralkohol seperti Bir.
“Khususnya kepada Walikota Serang dan jajarannya agar dapat melaksanakan amanah perda sesuai dengan tertulis didalamnya,” ujar aris Munandar. Menurutnya, sejauh mana pengawasan Pemkot Serang dalam merealisasikan amanah yang terkandung dalam peraturan tersebut.
“Jika memang tidak ada upaya untuk melakukan penindakan secara tegas, maka kami akan melakukan upaya hukum berupa gugatan atas dugaan penyalhgunaan wewenang atas pembiaran adanya para pelaku usaha café dan resto yang tidak ditindak tegas oleh Pemkot Serang,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, H,Enting selaku tokoh agama di Kota Serang, menanggapi serius terkait masalah izin operational café dan resto, kepada SBNews  dirinya mengatakan, masalah penutupan café dan Resto di Kota Serang Madani syaratnya Cuma 2 yakni kemauan dan kemampuan.
“Pemkot Serang itu kemampuannya jelas ada, perangkat pemerintahannya sudah jelas dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda,” jelasnya.
Lebih jauh, H.Enting menjelaskan, bahwa payung hukumnya jelas ada Perda No.02 Tahun 2010, selain itu ada Perda tentang perizinan juga. Semua juga sudah tahu café-café yang ada itu jelas-jelas menyalahi aturan terkait perinzinannya.
“Dan syarat yang kedua yaitu kemauan Pemkot Serang, kita melihat kemauannya tidak ada untuk menyelesaikan kasus-kasus berkaitan keumatan seperti café ini,” tegas KH.Enting Abdul Karim (Sbn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kota Serang Akan Panggil Pengusaha Café dan Resto yang Kangkangi Ijin

Terkini

Iklan