Pengusaha Café dan Resto di Kota Serang yang diduga
menyalahi aturan perijinan serta Perda Nomor 2 Tahun 2010, Café-café tersebut
dalam operational tutup melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah.
NEWSGEMAJAKARTA.COM, Kota Serang – Beredarnya informasi yang berkembang tentang maraknya
usaha café dan resto di Kota Serang terindikasi tanpa pengawasan dalam waktu
operational serta sajian saja yang dijual didalam café dan resto, mendapati
perhatian khusus dari Ketua DPRD Kota Serang H.Namin, SH.
H.Namin sangat berterima kasih atas info adanya dugaan
operational beberapa café dan Resto di Kota Serang yang tutup hingga lewat jam
12.00 WIB, Dikatakannya pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut serta
akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP untuk melakukan kroscek tantang
kebenaran informasi tersebut.
“Kita akan
mengumpulkan OPD terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap pengelola café
dan resto yang beroperasi melebihi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Kota Serang dan Anggota Dewan akan melakukan sidak langsung ke beberapa café dan
resto tersebut,” ungkap H.Namin seperti dikutip SBNews.co.id, Kamis (5/4/2018).
Sebagaimana
diketahui, Aris Munandar selaku Wasekjen Perkumpulan GMASK (Gerakan Moral Anti
Kriminalitas) kepada SBNews menjelaskan, bahwa ada beberapa café dan resto seperti
Olala Café, JIM’s Café yang melaksanakan usahanya hingga pukul 03.00 Wib dini
hari.
Dikatakan
Aris, diduga ada yang menjual para wanita sebagai pemandu lagu dengan tarif
tertentu, bahkan tidak tampak terlihat adanya penjualan makanan dan minuman
ringan, akan tetapi yang dijual banyak minuman beralkohol seperti Bir.
“Khususnya
kepada Walikota Serang dan jajarannya agar dapat melaksanakan amanah perda
sesuai dengan tertulis didalamnya,” ujar aris Munandar. Menurutnya, sejauh mana
pengawasan Pemkot Serang dalam merealisasikan amanah yang terkandung dalam
peraturan tersebut.
“Jika memang
tidak ada upaya untuk melakukan penindakan secara tegas, maka kami akan
melakukan upaya hukum berupa gugatan atas dugaan penyalhgunaan wewenang atas
pembiaran adanya para pelaku usaha café dan resto yang tidak ditindak tegas
oleh Pemkot Serang,” imbuhnya.
Ditempat terpisah,
H,Enting selaku tokoh agama di Kota Serang, menanggapi serius terkait masalah
izin operational café dan resto, kepada SBNews dirinya mengatakan, masalah penutupan café dan
Resto di Kota Serang Madani syaratnya Cuma 2 yakni kemauan dan kemampuan.
“Pemkot
Serang itu kemampuannya jelas ada, perangkat pemerintahannya sudah jelas dalam
hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda,”
jelasnya.
Lebih jauh,
H.Enting menjelaskan, bahwa payung hukumnya jelas ada Perda No.02 Tahun 2010,
selain itu ada Perda tentang perizinan juga. Semua juga sudah tahu café-café yang
ada itu jelas-jelas menyalahi aturan terkait perinzinannya.
“Dan syarat
yang kedua yaitu kemauan Pemkot Serang, kita melihat kemauannya tidak ada untuk
menyelesaikan kasus-kasus berkaitan keumatan seperti café ini,” tegas KH.Enting
Abdul Karim (Sbn)