Iklan

Lembaga Hukum ILUNI UI Gelar Seminar Sekaligus Peresmian LH ILUNI UI

26 April 2018, April 26, 2018 WIB Last Updated 2018-04-26T08:23:11Z
NEWSGEMAJAKARTA.COM, Jakarta - Urgensi Paten Menuju Universitas Berbasis Riset Sebagai Apresiasi Intelektual Dan Strategi Komersial, menjadi tema utama dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) Periode 2016 – 2019 yang dikomandoi oleh Ir. Arief Budhy Hardono.

Seminar yang menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Dr Freddy Haris, SH., LLM., ACCS dengan menyampaikan tentang pentingnya kalangan dosen dan mahasiswa mendaftarkan hak paten hasil temuan teknologinya ke Dirjen Kekayaan intelektual.

Selain itu Freddy Haris juga menguraikan gambaran Kepemilikan Paten Nasional. Pembicara lain yang hadir dalam seminar tersebut adalah Alumni UI Pemegang Paten Prof Dr. dr. med Akmal Taher Sp.U(K) yang menyampaikan cerita sukses pemegang paten, serta Ketua Bidang Advokasi LH Iluni UI Dr.Hotman Sitorus, S.H, M.H., yang menguraikan keterkaitan antara Paten dan Riset Teknologi

“Seminar yang digagas ILUNI UI ini bertujuan untuk menumbuhkan keyakinan kepada lembaga riset untuk menggunakan Paten sebagai strategi Bisnis. LH ILUNI UI memilih tema tentang paten mengingat paten sangat penting karena menyangkut masalah harga diri penemu/peneliti dan pengakuan intelektual terhadap penemu yang pada akhirnya akan memberikan manfaat ekonomi, hingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam kemajuan bangsa dan pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Andre Rahadian, Rabu (25/4/2018).

Ketua Umum ILUNI UI,  Ir.  Arief Budhy Hardono
 Dalam seminar tersebut, ILUNI UI juga membuat terobosan dan gebrakan baru untuk para anggotanya, yakni dengan pendirian dan peluncuran Lembaga Hukum (LH) ILUNI UI, gebrakannya tidak lain memberikan pendidikan, pengkajian dan pencerahan sekaligus penyadaran dibidang Hukum.

“Kami ingin memberikan pendidikan dan penyadaran hukum atas segala peraturan yang berlaku di Indonesia kepada para alumni Universitas Indonesia dan juga anggota masyarakat lainnya. Bila warga ILUNI UI sudah memahami dan menyadari segala macam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) ILUNI UI Andre Rahadian,

Dikatakan Andre, Insya Allah warga ILUNI UI akan terhindar dari berbagai tuntutan hukum. Namun bila karena satu dan lain hal, ada warga ILUNI UI yang terseret kasus hukum, maka  lewat lembaga hukum ILUNI UI yang kami luncurkan hari ini, akan memberikan bantuan kepada para alumni UI atau warga masyarakat lainnya yang terseret atau terkena kasus hukum itu sendiri.

Dirjen KI -  Dr. Freddy Harris,  S. H.,  LMM.,  ACCS
Selain dihadiri tamu undangan, tampak hadir juga Ketua Umum ILUNI UI Arief Budhy Hardono, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Dr Freddy Haris, Ketua yang juga juru bicara ILUNI UI Eman Sulaeman Nasim dan Direktur kerjasama dan hubungan antar alumni UI Erwin Nurdin.

Lebih jauh, Andre memaparkan, bahwa LH ILUNI UI yang dipimpin Harman Setiawan, SH., MH pengurusnya berasal dari berbagai Fakultas dan generasi di lingkungan UI. Bukan hanya dari fakultas Hukum UI. Hal ini disebabkan, karena Alumni UI itu dari berbagai fakultas dan generasi. Selain itu, hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak hanya membahas soal hukum semata. Melainkan membahas atau mengatur bidang lain seperti ekonomi perbankan, pertambangan, konstruksi dan lain sebagainya.

“Untuk itulah, LH ILUNI UI melibatkan alumni-alumni UI dari berbagai fakultas. Dengan melakukan pelatihan, pendidikan dan pencerahan di bidang hukum disertai  pakar bidang lain, misalnya pakar ekonomi perbankan, pakar penerbangan, atau pakar pertambangan minyak dan gas, memberikan sosialisasi, pendidikan dan pencerahan di bidang hukumnya lebih masuk untuk para warga ILUNI UI Peserta training, pencerahan maupun sosialisasinya,” tambah Andre Rahadian.

Lanjut Andre, selain memberikan bantuan pelatihan dan bantuan Advokasi bidang hukum, sesuai dengan kebijakan kepengurusan dan melalui LH ILUNI juga akan melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku untuk dilakukan evaluasi guna penguatan.

“Usulan perbaikan, revisi dalam bentuk saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR serta dapat berperan aktif memberikan masukan atas peraturan Perundang-undangan yang sudah ataupun yang belum masuk ke dalam Prolegnas.” pungkasnya. (rls/her)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lembaga Hukum ILUNI UI Gelar Seminar Sekaligus Peresmian LH ILUNI UI

Terkini

Iklan