Iklan

Pemprov DKI Jakarta Resmi Tutup Diskotik Exotic

19 April 2018, April 19, 2018 WIB Last Updated 2018-04-19T10:49:26Z
NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Diskotek Exotic yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam Nomor 72A Komplek Mangga Besar Permai, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Akhirnya, resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan Diskotik Exotic lantaran adanya pengunjung bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat hiburan malam itu pada senin (2/4/2018). Pria itu diduga tewas akibat oversdosis narkoba.

Pantauan Tim GMN,  tampak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang kesemuanya perempuan. Sedangkan salah seorang petugas Satpol PP tengah memasang poster pengumuman bahwa tempat itu sudah resmi ditutup.

"Barang siapa yang melakukan pengrusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati sepenuhnya," demikian kutipan dalam poster itu yang ditempelkan pada tembok depan bangunan Exotic.

Sebelumnya, Pemrov DKI Jakarta resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Exotic. Pencabutan dilakukan melalui surat keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta yang bernomor 3262/-1.858.25 tentang Pemberitahuan terkait TDUP.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi pada 12 April. Ia mengatakan, pencabutan izin dilakukan atas rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. (Rel)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemprov DKI Jakarta Resmi Tutup Diskotik Exotic

Terkini

Iklan