Iklan

Terkait Pengancaman Wartawannya, Kuasa Hukum Media Jakarta Daily Akan Kawal Terus.

12 April 2018, April 12, 2018 WIB Last Updated 2018-04-12T11:29:49Z
NEWSGEMAJAKARTA.COM, TULANG BAWANG - Terkait pengancaman yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dirinya sebagai Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM Forkorindo) Kabupaten Tulang Bawang atas nama Elian Toni kepada salah satu wartawan jakarta daily atas nama Chandra Foetra S yang terjadi pada hari Sabtu, (10/02/18) lalu dan kasusnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Tulang Bawang pada hari Minggu, (11/02/18) lalu dengan nomor : LP/48/II/2018/POLDA LPG/RES TUBA, masih berlanjut.

Pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang telah melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A1 pertama kepada wartawan Jakarta Daily, Chandra Foetra S (Pelapor) dengan nomor : B/46/II/2018/RESKRIM pada hari Rabu, (14/02/18) yang isinya dituliskan bahwa pihak kepolisian Polres Tulang Bawang akan melakukan penyelidikan/penyidikan dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari.

Pada hari Kamis, (08/03/18), Kanit IV Tipiter Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Jepri Syaifullah , S.H kepada Chandra Foetra S (Pelapor) dan awak media disaksikan oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK dan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP. Donny Kristian Bara'langi, SIK di ruang Kapolres, memberitahukan hasil perkembangan penyelidikan/penyidikan sementara.

"Dari hasil penyelidikan/penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, kami sudah limpahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tuang Bawang, namun dikarenakan pengancaman tersebut melalui telpon atau elektronik, maka harus ada keterangan dari ahli ITE dan ahli bahasa yang membenarkan kalau hal tersebut ada unsur kriminalnya," katanya.

Sabtu, (07/04/18), pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang kembali memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) kedua kepada saudara Chandra Foetra S. (Pelapor) dan surat panggilan kedua kepada 4 orang saksi atas nama Feri Yadi Bin Badrol, Junaidi Bin Rosdi Amrin, Hj. Halina Binti Hi. Saidin dan  Panca Widya Wati (Istri Pelapor).

Dalam SP2HP kedua tersebut, pihak kepolisian Polres Tulang Bawang memberitahukan perkembangan hasil penyidikan, yang diantaranya :

a. Cek TKP dan membuat Sket TKP
b. Kirim SPDP ke Kejari Tulang Bawang
c. Melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi
d. Melakukan pemeriksaan terhadap Ahli ITE dari IBI Darmajaya Bandar Lampung atas nama Novi Herawadi Sudibyo, S.Kom Bin Panji Suprayitno
e. Melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Lampung atas nama Kiki Zakiah, S.S Binti H.A. Aziz Hasbullah Nur
f. Melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (status saksi) atas nama Elian Toni Bin Abdur Rahmanmaca
g. Melakukan penyitaan barang bukti dari pelapor dan
h. Melakukan penyitaan barang bukti dari terlapor.

Dari hasil penyidik Polres Tulang Bawang kepada Ahli Bahasa dai Kantor Bahasa lampung atas nama Kiki Zakiah, S.S tersebut yang dituliskan dalam SP2HP kedua menerangkan, "Dalam BAP nya Ahli Bahasa memberikan keterangan dan menyimpulkan berdasarkan analisis leksikal dan pramagtiknya, kata-kata atau kalimat-kalimat dalam percakapan tersebut tidak memiliki muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi.

Kata-kata atau kalimat-kalimat tersebut bermuatan tantangan atau menantang, yakni mengajak berkelahi (bertanding, berperang)," kata Kiki sebagaimana yang dituliskan penyidik di SP2HP tersebut.

Advokat yang sekaligus Penasehat Hukum media online JakartaDaily.ID Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H. dari Andita's Law Firm Jakarta, medengar keterangan dan kesimpulan yang dikatakan oleh Ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Lampung atas nama Kiki Zakiah, S.S  tersebut yang di uraikan melalui SP2HP, menimbulkan pertanyaan baginya, menurutnya keterangan tersebut tidak masuk akal dan tidak benar.

Melalui pesan wahtsap miliknya, Tonin mengatakan,  "Minta ajukan ahli yang lain lagi, karena ahli itu sakit perut, ahli salah satu alat bukti dan ada 4 alat bukti lainnya, untuk jadi tersangka cukup 2 alat bukti dan untuk dihukum 3 alat bukti tambah keyakinan, cari guru bahasa indonesia kelas SD saja....., kalau saya simak dari rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor, kalimat "Anjing" sudah suatu makian, "Pecahkan Mulut" sudah ancaman, terus adapun kalimat "Ingat janji saya" dan "Mati" itu sudah masuk ranah pengancaman dan menakut-nakuti, sekarang kalau penyidik mau dipecahkan mulutnya apa bukan ancaman," tegas Tonin, hari inji (11/04).

"Kalau ahli bahasa mana tahu ancaman atau bukan, dan itu kan bukan tulisan, secara psikologis apakah orang terancam atau tidak dengan kata-kata itu, jadi bukan isi bahasanya, dan penyidik suruh baca lagi unsur ancaman dalam KUHP," tutupnya.

Advokat Singarimbun dari Andita's Law Firm yang sekaligus sebagai penasehat hukum media JakartaDaily.Id pun dengan tegas akan mengawal kasus ini sampai di persidangan nantinya. (Tim - PPWI - RN)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Pengancaman Wartawannya, Kuasa Hukum Media Jakarta Daily Akan Kawal Terus.

Terkini

Iklan