Iklan

Ali Lubis : KASN Ngawur dan Fatal Jika Salah Gunakan Undang-undang Sebagai Dasar Hukum.

28 Juli 2018, Juli 28, 2018 WIB Last Updated 2018-07-28T08:26:57Z

NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat edaran dengan NO : ND-70/HH.KASN/07/2018 yang ditanda tangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi tertanggal 27 Juli 2018 terkait permasalahan di Lingkungan Pemda DKI Jakarta.

Hal ini pun menuai protes keras diberbagai kalangan aktivis, sebut saja Ali Lubis, SH selaku Wakil Ketua ACTA/Advokat, ia menilai dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut terdapat kesalahan penggunaan Undang-undang, yakni Undang-undang No.23 Tahun 2013 tentang APBN tahun anggaran 2014.

Dikatakannya, terkait dengan adanya penggantian beberapa pejabat di lingkungan Pemda DKI Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur merupakan wewenang atau hak preogratif dari seorang Gubernur dan sudah dikonsultasikan oleh DPRD DKI Jakarta khususnya Komisi A.

“KASN menggunakan Undang-undang No.23 Tahun 2013 Tentang APBN Tahun Anggaran 2014, jelas ini ngawur dan fatal didalam dunia hukum apabila salah dalam menerapkan dan menggunakan undang-undang sebagai dasar Hukum,” geram Ali Lubis, SH melalui pesan elektroniknya, Sabtu (28/7/2018).

Ali Lubis pun menjelaskan, didalam paragraph terakhir, jelas ditulis bahwa KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan undang-undang.

Lanjutnya,  apabila gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut diatas, maka tersebut diatas berpotensi melanggar pasal 78 junto pasal 61,67 Dan 76 Dari Undang-Undang No 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah. “Padahal UU tentang Pemerintah daerah yaitu Undang-undang No 23 tahun 2014,” beber Ali Lubis.

Ali Lubis pun menambahkan, dengan adanya kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan oleh KASN dalam menggunakan Undang-undang tersebut karena tidak adanya relevansi atau keterkaitan antara permasalahan dengan undang-undang yang digunakan.

Maka timbul pertanyaan besar terhadap Sikap KASN dalam melakukan penyelesaian permasalahan di lingkungan pemda DKI Jakarta, “Saran saya kepada KASN bekerjalah secara professional dan berintegritas sesuai dengan visi dan misinya,” pungkasnya. (rls/red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ali Lubis : KASN Ngawur dan Fatal Jika Salah Gunakan Undang-undang Sebagai Dasar Hukum.

Terkini

Iklan