Iklan

Kriminalisasi Dunia Pers Kembali Terjadi, DPD Akrindo Provinsi Riau Turun Kejalan

09 September 2018, September 09, 2018 WIB Last Updated 2018-09-09T15:56:45Z

GEMAJAKARTA, PEKANBARU --  Sengketa dan Kriminalisasi Dunia Pers kembali terjadi di Republik ini terutama kasus yang berujung atas Kematian Wartawan Media Kemajuan Rakyat, Almarhum Muhammad Yusuf.

Hal tersebut yang memicu reaksi keras sejumlah Pentolan Organisasi Pers tingkat daerah, yang secara spontan pada hari ini, minggu (09/09/2018) membuat sebahagian Organisasi Pers di Provinsi Riau menggelar pertemuan khusus, guna membahas permasalahan serupa yang telah marak terjadi oleh Kalangan insan pers.

Sama halnya dengan nasib yang dialami oleh Pemimpin Redaksi Media Online Harian Berantas, Toro Ziduhu Laia. Pasalnya sampai saat ini, kasus hukum antara dirinya dengan Bupati Kabupaten Bengkalis belum juga menemui kejelasan.

“Saya tidak tahu pasti, yang jelas sudah lebih 5 panggilan persidangan di PN Pekanbaru, saudara sejawat kami, Toro tetap mengikuti jalannya persidangan dengan baik, justru pihak pelapor (Bupati Bengkalis-red), yang sama sekali tidak pernah hadir”  ungkap Larshen Yunus S.Sos, Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Provinsi Riau.

Dikatakannya lagi, bahwa proses hukum tersebut sangatlah Jangggal dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.   “Seingat saya, Pak Amril Mukminin (Bupati Bengkalis-red) itu tidak pernah hadir dalam setiap persidangan. Justru saksi yang dihadirkan adalah bahagian dari kelompok Bupati tersebut”  tutur Larshen Yunus, pada saat menggelar pertemuan di Kediaman Pribadinya.

Yunus, sapaan akrab dari Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau itu juga menuturkan, bahwa pihaknya akan selalu setia mendampingi setiap proses yang dijalani oleh saudara Toro.


“Inilah bentuk solidaritas kami selaku insan pers. Sesama wartawan harus saling topang menopang. Profesi kami ini sangatlah rentan oleh benturan hukum, sekalipun kami dilindungi oleh UU Pers”  imbuhnya.

Sebagai informasi bagi khalayak umum, bahwa cikal bakal meledaknya kasus sahabat kami Toro dimulai atas pemberitaan resmi dari media online harian berantas, terkait dengan dugaan kuat kasus Korupsi Dana BANSOS/Hibah APBD Kabupaten Bengkalis.

Pada saat itu, Amril Mukminin SE MM masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dan diduga kuat sekaligus berperan aktif dalam setiap perjalanan APBD tersebut.  Tepatnya pada tahun anggaran 2012, Amril Mukminin menjadi sosok yang sangat bertanggung jawab atas digigitnya uang rakyat sebesar Rp 272 Miliar.

“Tak hanya sampai disitu saja, Bupati Bengkalis itu juga kembali berulah, dengan sangkaan persengkongkolan kepada pihak-pihak penegak hukum, guna mempermainkan setiap fakta persidangan”  ungkap Yunus.

Contohnya saja, terkait dengan di-Pelintirnya Tugas Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, pada Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, yakni tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, merujuk atas bukti-bukti dirasakannya upaya Kriminalisasi Hukum, maka tersepakatilah diadakannya aksi oleh kalangan insan pers, yang mengatasnamakan Solidaritas Pers Riau menuntut Keadilan.

InshaAllah, hari Senin besok (10/09/2018) kami akan mengadakan Aksi Solidaritas terkait kasus sejawat kami, Toro Ziduhu Laia.  “Adapun titik kumpulnya di samping Gedung Perpustakaan Wilayah Soeman HS Riau, Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru”  jelas Yunus.

Sambung Yunus lagi, bahwa Titik Aksinya dilakukan di depan Gerbang Mapolda Riau jalan Jendral Sudirman, setelah itu di depan Gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, jalan Arifin Achmad, selanjutnya Aksi serupa juga akan kami lakukan di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, jalan Teratai Kecamatan Sukajadi.

Bukan sampai disitu saja, pada hari Kamisnya (13/09/2018), massa aksi juga kembali menghadiri persidangan Toro di kantor PN Pekanbaru.  “Mohon do’anya, semoga perjuangan ini dapat menemukan titik terang atas upaya kriminalisasi oleh kalangan wartawan ataupun kuli tinta di negeri ini”  tutup Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (ril/red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kriminalisasi Dunia Pers Kembali Terjadi, DPD Akrindo Provinsi Riau Turun Kejalan

Terkini

Iklan