Iklan

Ratusan KPPS Meninggal, Menkeu Tetapkan Santunan Rp36 Juta

27 April 2019, April 27, 2019 WIB Last Updated 2019-04-27T13:48:16Z
Gema Jakarta, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Penetapan ini dikeluarkan Kemenkeu pada Kamis (25/4) kemarin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang. Angka itu sesuai dengan yang diajukan oleh KPU.

"(Santunan) sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani). (Jumlahnya) sesuai dengan yang diusulkan KPU," tutur Askolani seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (27/4).

Untuk pelaksanaannya, kata Askolani, Kemenkeu memberikan wewenang kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ini artinya, pencairan dana akan dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.

"Santunan untuk bisa dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu," terang dia.

Selain santunan untuk korban meninggal, pemerintah juga akan memberikan santunan untuk korban cacat sebesar Rp30 juta per orang. Lalu, korban luka-luka mendapatkan jatah Rp16 juta per orang.

Berdasarkan data KPU per Jumat (26/4), total petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 230 orang, sakit 1.671 orang. Dengan demikian, total korban sebanyak 1.901 orang.

Sementara, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengemukakan data lembaganya mencatat jumlah korban yang meninggal sebanyak 55 orang. Jumlahnya terus bertambah sejak pemilihan umu (pemilu) dilaksanakan pada Rabu (24/4) lalu.

Ketua KPU, Arief Budiman mengakui bentuk pemilu tahun ini memang memberatkan petugas di lapangan. Menurutnya, aturan UU Pemilu memang mengharuskan proses pemungutan dan penghitungan digelar di waktu yang sama.

"KPU diprotes, dicacimaki, KPU nggak manusiawi karena orang nonsetop, kerja terus ngga pakai istirahat. Loh, UU mengatakan pemungutan suara dan penghitungan harus selesai di hari yang sama, artinya tanggal 17 April harus selesai," kata dia, Sabtu (27/4). (cnn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan KPPS Meninggal, Menkeu Tetapkan Santunan Rp36 Juta

Terkini

Iklan