Iklan

Polri Tangguhkan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko

21 Juni 2019, Juni 21, 2019 WIB Last Updated 2019-06-21T04:11:10Z
Gema Jakarta, JAKARTA - Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polri juga membenarkan bahwa penangguhan Soenarko terkait jaminan dari Menteri bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Saat ini polisi masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.

"Ok, sedang proses administrasi," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (21/6).

Sehari sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

Hadi mengaku telah menelepon Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI terkait penangguhan penahanan Soenarko. Dia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
 

"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Hadi saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikutip Antara pada Kamis (20/6).

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia diamankan dalam pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.
 

Soenarko ditangkap pada 20 Mei, setelah diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tak lama setelah pemeriksaan dia langsung ditahan.

Dalam kasusnya Soenarko diduga terkait kasus penyelundupan senjata dari Aceh yang diduga digunakan untuk kerusuhan 22 Mei lalu. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.
 (ryn/wis/cnn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polri Tangguhkan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko

Terkini

Iklan