JAKARTA — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani penyidik Polsek Tambora memasuki tahap lanjutan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada pekan lalu. Selain itu, penyidik juga telah menggelar perkara pada akhir Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, tim kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah bekerja secara profesional. Di sisi lain, kuasa hukum berharap proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengapresiasi jajaran Penyidik Polsek Tambora yang bekerja secara profesional dan objektif. Pelimpahan SPDP serta pelaksanaan gelar perkara menunjukkan adanya perkembangan positif yang memberikan harapan akan kepastian hukum bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H.
Menurut Ade, apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki penyidik.
"Apabila hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan alat bukti yang cukup, kami berharap penyidik dapat segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan tindakan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi," katanya.
Dalam perkara tersebut, salah satu terlapor diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik Polsek Tambora disebut telah mengirimkan surat koordinasi resmi kepada kesatuan tempat terlapor berdinas sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ade juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila syarat-syarat hukum untuk tindakan upaya paksa telah terpenuhi, maka proses tersebut harus dijalankan tanpa membedakan status ataupun profesi seseorang," ujarnya.
Kasus dugaan pengeroyokan ini disidik dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun kemungkinan adanya tindakan penahanan. Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
[red].
