Iklan

Antisipasi Kecelakaan Kerja, SIGAB Akan Bekerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

24 Oktober 2018, Oktober 24, 2018 WIB Last Updated 2018-10-24T14:36:35Z

Dalam rangka merealisasikan UU RI No.40 Tahun 2004 Tentang system Jaminan Sosial Nasional dan UU RI No.24 Tahun 2011 Tentag Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial maka  Pengurus SIGAB dirasa perlu untuk melakukan kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkap Ketua Umum SIGAB (Sosialisasi Indonesia Garda Anak Bangsa) Sukendar atau biasa disapa kang Kendar dengan didampingi Bunayah, kepada media ini, Rabu (24/10/2018).

Dikatakan Sukendar, bahwa dengan adanya jalinan kerjasama antara SIGAB dengan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya merupakan salah satu kerjasama berbasis kemitraan terpadu, SIGAB juga akan berupaya melakukan kerjasama ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MOU.

“Untung tak dapat diraih, malang tak dapat di talak, sangat terngiang peribahasa itu ditelinga kita,” ungkap Ketua Umum SIGAB, Sukendar, SH.

Lanjut Kang Kendar, dengan adanya kerjasama kemitraan  bersama BPJS Ketenagakerjaan ini, tentunya untuk mengantisifasi akan kecelakaan kerja jika terjadi pada seluruh jajaran SIGAB yang ada di wilayah NKRI.(ril/kn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Antisipasi Kecelakaan Kerja, SIGAB Akan Bekerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Terkini

Iklan