Iklan

Pemilik Tanah 1,5 Hektar Bingung Mengadu Kepada Siapa?

24 Maret 2021, Maret 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T12:23:26Z

Gema Jakarta - Mega Proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) II yang dikerjakan oleh pihak Agung Sedayu Grup (ASG) menjadi duka bagi warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.  Hal tersebut menjadi dilema bagi warga karena banyak lahan yang ada di sekitar proyek tersebut di Tanjung Burung di uruk secara paksa oleh pengembang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik tanah.

"Awalnya sebelum proyek ini ada kami tenang-tenang aja, namun pada pertengahan tahun 2020  proyek masuk di Tanjung Burung, ternyata tanah kami pun ikut teruruk tanpa info sebelumnya," kata warga, Senin (22/3/2021).

Selain itu, menurut salah satu warga pemilik tanah yang bernama ALS (inisial) menjelaskan bahwa tanah miliknya seluas lebih dari 1,5 hektar ikut turut teruruk dari proyek tersebut, sedangkan tanahnya jelas sudah memiliki sertifikat hak kepemilikan tanah.

"Tanah yang saya miliki mempunyai sertifikat hak kepemilikan tanah, tapi tetap saja di uruk walaupun sudah di pancang papan pemberitahuan sebagai penanda dan tetap di robohkan juga," ujarnya dengan nada kesal.

Terkait dengan kejadian tersebut, warga berkeinginan untuk memprotes namun tidak tahu harus mengadu kemana. "Kami warga sangat bingung untuk mengadu kepada siapa dan memohon pemerintah agar membantu kami untuk menyelesaikan masalah kami, jangan sampai proyek sebesar ini pemerintah tutup mata dan kami warga kecil tertindas minta keadilan," ungkapnya. (Tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemilik Tanah 1,5 Hektar Bingung Mengadu Kepada Siapa?

Terkini

Iklan