PPBC LMK di RW.04 Kelurahan Angke Telah Dibentuk dan Begini Kriterianya.

Poto bersama panitia PPBC LMK di RW 04 Kelurahan Angke Tambora Jakarta Barat

Gema Jakarta, Jakarta — Pembentukan Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) anggota LMK di RW 04 Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat digelar di sekretariat RW.04 jln.P.Tb. Angke No.137, Minggu (17/10/21) malam.

Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah forum RW.04 yang terdiri dari para ketua RT, PKK dan kepemudaan, telah terbentuk PPBC anggota LMK di RW.04, yang terdiri dari unsur kepungurusan RW, kepengurusan RT, Kader PKK dan Karang Taruna serta satu dari pihak kelurahan.


Setelah terbentuk PPBC LMK, langsung menggelar musyawarah, mengenai hari, tempat pelaksanaan serta mekanisme pemilihan LMK.


Hasil musyawarah tersebut diantaranya; untuk pembukaan pendaftaran bakal calon (Balon) akan dibuka 3 hari, dari tanggal 25 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021 pada pukul 19.00-21.00 wib, dan untuk lokasi pendaftaran Balon di sekretariat RW.04 sedangkan lokasi pelaksanaan pemilihan akan diadakan di jln Siaga 2 RT.013/04.




Calon anggota LMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

1.Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;

2.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit;

3.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945;

4.Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;

5.Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara yang disertai dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).


Tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat;

Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai LMK;

Bertempat tinggal di wilayah RT, RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk;

Bagi pengurus RT, RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan yang terpilih sebagai anggota LMK harus mengundurkan diri.

Bagi anggota TNI-Polri dan PNS dilengkapi dari pimpinannya.

Ref: yus

Terkini