NEWSGEMAJAKARTA.COM, — Pembangunan rumah duka dan krematorium kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Salah satunya terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang belum lama ini menuai penolakan dari warga sekitar.
Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Provinsi DKI Jakarta, Robert Siagian, menilai penolakan tersebut merupakan hal yang wajar. Menurutnya, persoalan utama terletak pada kurangnya transparansi serta belum terpenuhinya sejumlah persyaratan perizinan.
“Kurangnya transparansi serta persoalan perizinan, khususnya IMB atau PBG, menjadi faktor utama munculnya penolakan warga,” ujar Robert kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026), di kawasan **Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Robert menjelaskan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, pihak pengembang sebenarnya telah melakukan sosialisasi rencana pembangunan di tingkat kelurahan bersama warga setempat. Namun, kehadiran warga dalam sosialisasi tersebut dinilai belum mewakili seluruh masyarakat yang terdampak.
“Perwakilan warga yang hadir saat sosialisasi dianggap belum sepenuhnya mewakili seluruh warga di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ia menambahkan, penolakan juga dipicu oleh belum terpenuhinya persyaratan izin bangunan. Menurut Robert, mustahil instansi terkait mengeluarkan izin tanpa dasar hukum yang jelas.
“Mana mungkin Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) mengeluarkan izin tanpa alas hak yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihak CKTRP memiliki kewajiban untuk meminta kesanggupan pemohon dalam melaksanakan persetujuan lingkungan, termasuk UKL-UPL maupun kajian analisis dampak lingkungan lainnya.
“Setelah ada kesanggupan dan persetujuan lingkungan, barulah izin dapat diterbitkan,” tambahnya.
Untuk itu, Robert meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan tendensius.
“Khusus dalam proses perizinan, kajian dan analisis harus dilakukan secara profesional dengan mengutamakan dampak lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
AN/Red
