NEWSGEMAJAKARTA.COM, Asahan, Sumatera Utara – Insiden dugaan pengeroyokan terhadap warga Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah tercatat di Polres Asahan dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk patah tangan serta luka terbuka di bagian kepala akibat pemukulan secara bersama-sama.
Menurut keterangan masyarakat setempat, para terduga pelaku diduga merupakan sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP. Mereka disebut dipimpin oleh Muslim Saragih selaku Papam Keamanan PT BSP Asahan dan Yudha Endrico selaku Manajer Security PT BSP Asahan. Warga menyebutkan bahwa kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi, melainkan bagian dari rangkaian insiden kekerasan yang berulang.
Salah satu kuasa hukum masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Polres Asahan harus segera menangkap para pelaku. Dasar hukumnya jelas dan sangat kuat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, korban mengalami patah tangan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, atau bahkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang keduanya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Artinya, syarat objektif untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi. Ada korban luka berat, ada laporan resmi, dan ada saksi. Maka kewenangan penahanan melekat pada penyidik. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tambah Akhmat Saipul Sirait.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti lambannya respons aparat saat kejadian berlangsung. Warga mengaku telah menghubungi Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, bahkan layanan 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun aparat disebut baru tiba di lokasi setelah korban berjatuhan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Mereka juga menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan, warga Desa Padang Sari siap menggelar aksi damai konstitusional di Jakarta. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di depan Mabes Polri, Istana Kepresidenan, serta Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan menampilkan rekam jejak peristiwa yang mereka alami melalui layar besar.
“Kami sudah menempuh jalur hukum. Sekarang kami menunggu keberanian dan profesionalitas aparat dalam menegakkan hukum. Jika hukum ditegakkan cepat, maka situasi akan tetap kondusif. Jika tidak, maka kekecewaan publik akan terus membesar dan bukan tidak mungkin menimbulkan persoalan hukum baru,” tutup kuasa hukum masyarakat.
Reporter: Redaksi Tim
Editor: ys


