![]() |
| GPM MALUKU UTARA DEMO DI JAKARTA, Senin (15/6/2026) |
JAKARTA, GEMA JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama DPD GPM DKI Jakarta dan GPM Palangkaraya menggelar aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (15/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan konspirasi yang memungkinkan aktivitas tambang nikel ilegal beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Tak hanya menyampaikan aspirasi melalui aksi jalanan, GPM juga mengaku membawa sejumlah dokumen, foto, hingga rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang diduga berkaitan dengan upaya meloloskan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Koordinator aksi sekaligus Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan pihaknya meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil serta memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur terkait dugaan keterlibatan atau pengetahuan atas aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung.
"Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat daerah yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang kami sampaikan," ujar Sartono usai audiensi di Gedung Kejaksaan Agung RI. Senin (16/6/2026).
Diterima KPK dan Kejaksaan Agung
Aksi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu mendapat respons dari kedua lembaga penegak hukum. Perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dan menyerahkan berbagai informasi yang mereka miliki.
Di kantor KPK, massa diterima oleh pihak Humas KPK. Sementara di Kejaksaan Agung, audiensi dilakukan bersama jajaran Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Menurut Sartono, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa informasi yang diserahkan akan ditelaah dan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kedua lembaga telah menerima kami dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang kami sampaikan," katanya.
Rekaman 21 Menit Jadi Sorotan
Dalam orasinya, Sartono mengungkapkan bahwa GPM memperoleh rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak perusahaan tambang dengan orang dekat seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Rekaman yang disebut telah beredar sejak tahun 2022 itu berdurasi sekitar 21 menit dan berisi percakapan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses penandatanganan dokumen tertentu.
Menurut GPM, percakapan tersebut mengarah pada dugaan adanya permintaan setoran sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan perubahan dokumen tata ruang wilayah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Selain rekaman suara, GPM juga mengaku memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan dugaan pertemuan antara pihak perusahaan dan sejumlah orang yang disebut terkait dengan proses tersebut.
Dugaan Cek Rp2 Miliar
Dalam foto yang ditunjukkan kepada aparat penegak hukum, terlihat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja. Selain itu, tampak sebuah tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
GPM menduga transaksi tersebut berkaitan dengan perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memuluskan aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur.
Mereka juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas pengerukan ore nikel di sejumlah lokasi yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Desak KPK dan Kejagung Bertindak
Atas dasar temuan dan informasi yang mereka miliki, GPM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPK dan Kejaksaan Agung.
Pertama, mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Halmahera Timur yang diduga mengetahui atau terlibat dalam konspirasi yang memungkinkan tambang ilegal beroperasi.
Kedua, meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Ketiga, mendesak pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur.
GPM menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memastikan tata kelola sektor pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai dugaan tersebut. (rls/RBT)
