Iklan

Halangi Tugas Wartawan, Oknum Anggota Brimob Dilaporkan Ke Propam Polda Lampung

02 September 2017, September 02, 2017 WIB Last Updated 2017-09-02T04:29:15Z
Gema Jakarta, Karena menghalangi kinerja wartawan atau jurnalis anggota Brimob berpangkat Bripka di Lampung Tengah dilaporkan ke Bidang profesi pengamanan (Propam) Polda Lampung oleh wartawan.(31/8/17).

A'din Cs, melaporkan Bripka Karlevi ke propam polda lampung, terkait 'menghalang-halangi dan mengintimidasi' wartawan saat meliput dan ingin mengkonfirmasi di area PT. Seputih Daya Prima (SDP) yang bergerak dalam Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) jalan Lingkungan satu dan dua Kelurahan Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. (25/8/17).

Menurut keterangan a'idin Cs "Bripka Karlevi menyuruh menghapus foto-foto yang kami ambil saat berada di PT SDP tersebut dan terkesan menakut-nakuti dengan senjata laras panjang yang beliau pegang" Ungkapnya.

A'idin selaku redaktur pelaksana di media online Indikasinews.com dan media cetak koran penyelidik korupsi (M-KPK)  tak terima dengan perilaku bripka karlevi terebut, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Lampung.

Laporan a'idin diterima oleh pihak propam polda lampung dengan nomor: LP/06/VIII/2017/PROV, tentang pelanggaran disiplin anggota polri. (31/8/17).

Harapan A'idin "agar kinerja para jurnalis atau wartawan kedepannya tidak mengalami hal serupa seperti saya dan kawan-kawan, yang dihalang-halangi serta mendapatkan intimidasi dari oknum polri' Harapnya.

"Wartawan dan Polri tidak bisa dipisahkan, kita adalah mitra, maka kita harus koordinasi demi terciptanya iklim yang kondusif bukan intimidasi yang kami terima. Tegasnya. (red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Halangi Tugas Wartawan, Oknum Anggota Brimob Dilaporkan Ke Propam Polda Lampung

Terkini

Iklan