Iklan

Puluhan Perwakilan Masyarakat Biak Numfor Papua Datangi KPU Pusat

10 April 2018, April 10, 2018 WIB Last Updated 2018-04-10T10:51:25Z
NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Puluhan Perwakilan masyarakat Biak Numfor, dengan didampingi Guntur Frans Somnof selaku juru bicara, tengah mendatangi Kantor KPU Pusat, bertempat di jalan Imam Bonjol No.32, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (9/4/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

Guntur Frans Somnof yang menjadi juru bicara dari puluhan rekannya kepada awak media mengatakan, bahwa kedatangan dirinya bersama para perwakilan adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Biak Numfor terkait kondisi terkini diwilayah Biak Numfor yang akan melaknsakan Pilkada serentak.

“Kami bersama para perwakilan masyarakat dari Biak Numfor akhirnya diterima oleh Biro Hukum KPU Pusat, selama kurang lebih satu jam,” ungkapnya kepada media ini.

Dikatakannya, dalam audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja Biro Hukum KPU Pusat menghasilkan beberapa catatan penting, yang segera akan ditindaklanjuti oleh KPU Pusat RI, setelah seluruh hasil pembicaraan itu disampaikan dan dikoordinasikan kepada Pimpinan KPU RI oleh Biro Hukum melalui rapat internal KPU RI.

Lebih jauh, Guntur menyampaikan, terkait kasus Pilkada 2018 Kabupaten Biak Numfor, Anggota Perwakilan masyarakarat Biak Numfor juga melaporkan kondisi dan situasi masyarakat Biak Numfor yang tidak kondusif serta rawan konflik. Pasca putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Makassar No:20/G/Pilkada2018/PTTUN Mks yang memutuskan pelaksanaan Pilbup Bika hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Nikodemus Ronsumbre – Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen – Yustinus Noriwari.

“Ini perlu mendapat perhatian serius KPU RI selaku penanggungjawab Penyelenggara Pemilu, khususnya Pilkada 2018 Biak dalam pengambilan keputusan lebih lanjut dalam koordinasi kerja di jajaran KPU yakni KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPUD Biak Numfor,” imbuh Guntur. Bersama Guntur Frans Somnof, juga terlihat perwakilan masyarakat Biak lainnya, yakni Ayub Rumkabu, Elieser B, Josua N, Alex M, Hasanuddin, Suyudi, Lius R, Melkisedek Awak, dan Martinus.

Disampaikan pula bahwa pihak tergugat yang saat ini merasa dirugikan, yakni pasangan Herry Aryo Naap-Nehemia Wospakrik, adalah calon dari petahana yang terancam didiskualifikasi dan ini diprediksi akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat Biak Numfor. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan di Kabupaten Biak Numfor, Papua, kondisi ini akan menimbulkan gesekan di masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

“Sementara kita semua berharap pelaksanaan Pilkada 2018 Biak sebagai salah satu agenda nasional harus berlangsung aman, tertib dan damai sebagai wujud nyata pelaksanaan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” jelas Guntur.

Pada kesempatan tanya-jawab, para perwakilan mempertanyakan tentang berita yang sempat di rilis media Jubi di Jayapura tertanggal 6 April 2018 lalu yang memberitakan bahwa Komisioner KPU Provinsi Papua, Isak Hikoyabi, telah melakukan komunikasi dengan KPU RI agar KPU Biak segera melaksanakan putusan PT TUN Makassar. 

“Ini dibantah oleh Biro Hukum KPU RI bahwa sampai dengan saat ini mereka belum menerima informasi secara formil atau belum ada berkas yang masuk, juga belum ada arahan dari pimpinan KPU RI terkait Kasus Pilkada Biak,” tegas Guntur.

Senada dengan itu, Fakhrul Huda, SH, Staf Sub Bagian Penyuluhan Peraturan yang mewakili Biro Hukum KPU RI, menyampaikan bahwa hasil pembicaraan dalam pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan. “Hasil pembicaraan kita hari inilah yang akan kami laporkan kepada pimpinan KPU RI,” ujar Fakhrul Huda. 

Selanjutnya tim KPU Pusat, lanjut Fakhrul Huda, akan secepatnya turun ke Biak untuk melihat fakta-fakta secara langsung dan dekat terkait situasi dan kondisi Kabupaten Biak Numfor sesuai laporan hasil pembicaraan hari ini.

Di kesempatan tersebut, Biro Hukum KPU Pusat juga merespon pertanyaan peserta delegasi tentang adanya tindakan diskresi oleh pimpinan daerah yang mencalonkan diri dalam pilbup. 

“Menyangkut pasal 89 Peraturan KPU yang ditanyakan oleh salah satu peserta pertemuan dalam hal tindakan diskresi oleh pimpinan daerah yang mencalonkan diri pada pilbup 2018 ini, itu sangat memungkinkan, sehingga ini juga akan menjadi laporan kami Biro Hukum KPU RI kepada Pimpinan KPU RI,” pungkas Fakhrul Huda. (YK/AL/Red).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Perwakilan Masyarakat Biak Numfor Papua Datangi KPU Pusat

Terkini

Iklan