Iklan

833 Jenderal (Purn) TNI/Polri Minta Bebaskan Kivlan Zen

07 Mei 2020, Mei 07, 2020 WIB Last Updated 2020-05-06T17:50:57Z
Gema Jakarta, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyebut kliennya mendapat dukungan 833 Jenderal (Purn) TNI/Polri. Meski sebelumnya pada siang tadi baru terdata ada 350 Jenderal yang berikan dukungan tersebut, namun menjelang malam kian bertambah dan sudah mencapai 833 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri meminta Hakim Bebaskan Kivlan Zen.

Surat itu muncul sebagai pernyataan resmi bahwa Kivlan Zein telah berjasa pada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan harus dibebaskan.

Isi surat tersebut berbunyi "Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa-jasa May Jen Purn TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran," kata surat penyataan yang diberikan Tonin, Rabu (6/5/2020) malam melalui pesan singkatnya melalui WhatsApp.

Sebanyak 833 Jenderal (Purn) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera membebaskan Kivlan Zein tanpa syarat. "Memohon kepada, yang Mulia Bapak Ketua Hakim, untuk menjatuhkan keputusan bebas tanpa syarat kepada, May Jen Purn TNI Kivlan Zein tersebut," bunyi surat tersebut.

Tonin juga membenarkan perihal dukungan dari 833 Jenderal purnawirawan tersebut. "Tadi siang baru mencapai 350 Jenderal Purnawirawan, tapi menjelang malam tadi sudah bertambah menjadi 833 Jenderal, bahkan jumlah dukungan kepada pak Kivlan akan bisa terus bertambah. "Ucap Tonin melalui via telpon, Rabu (6/5/2020) malam.

Diantara purwawirawan yang tertera dalam surat meminta Kivlan Zen dibebaskan, yakni Kol Purn TN IAD, Sugengwaras, Bandung, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Brigjen TNI (purn) Mahu Amin, Brigjen TNI (Purn) Arif Mulyawan, Marsda TNI (Purn) Zulhasymi, dan lainnya.

Tonin sejak awal berkeyakinan tuduhan yang dijatuhkan kepada Kivlan Zen tidak mendasar, dalam perkara yang didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.[ril/her]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 833 Jenderal (Purn) TNI/Polri Minta Bebaskan Kivlan Zen

Terkini

Iklan