Iklan

Tuntut Keadilan, Ribuan Anggota Aliansi Ormas Gruduk Mabes Polri RI

21 Juli 2020, Juli 21, 2020 WIB Last Updated 2020-07-21T07:00:38Z
GEMAJAKARTA, Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas KKPMP, TPMP, GOMP, LPK-MP, GPO, PSPMP, PERPAM-LPKI, LASKAR BANTEN, dan perwakilan Ojek Online kembali turun kejalan menyampaikan aspirasi. Selasa (21/7/2020). Kali ini di depan Mabes Polri RI tepatnya di Jln. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan.

Aksi damai ini bermula dari Ketidakpastian Hukum yang ditangani Pihak Kepolisian Mengenai kasus Penarikan salah satu unit kendaraan roda empat Oleh Debt Collector/matel. Yang mengakibatkan jatuhnya korban pembacokan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Bertempat di Perempatan Kp. Bugel Kecamatan Tigaraksa-Tangerang. Pada Selasa (14/7/2020) lalu.

(Foto:DN/SuryaNenggala)
Dalam pantauan wartawan SN dilokasi masa yang datang dari tiga provinsi yakni, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat berjumlah kurang lebih 2.000 Masa Aksi.

Perwakilan KKPMP DKI Jakarta, H Jainal Menyampaikan, bahwa aksi kami hari ini tiada lain agar Kapolri menindak tegas premanisme yang berkedok Debt Collector yang sudah sangat meresahkan Masyarakat.

"Supremasi Hukum harus ditegakkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, Jangan tumpul keatas, tajam kebawah yakni masyarakat kecil, Polisi harus berani untuk menangkap Premanisme yang sudah secara terang-terangan melakukan kejahatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap H. Jainal.

(Foto: DN/SuryaNenggala) Perpam
Di sampaikan juga oleh Mitmen Korlap Perpam, bahwa Perpam sangat mendukung aksi damai ini, dan kami juga sebagai organisasi masyarakat Perpam yang dimana kami selalu membela masyarakat kecil yang tertindas, dan kami datang kesini guna mengsuport kawan-kawan dan saudara kami dari Ormas KKPMP menyampaikan aspirasi di depan MABES POLRI ini.

"Tidak ada lain adalah untuk mendukung POLRI memberantas premanisme debt collector dan matel yang dimana dipekerjakan oleh Leasing/Jasa keuangan Finance," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam putusan MK itu sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memutuskan perusahaan kreditur atau Leasing tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak atau langsung mengambil obyek jaminan apabila kreditur melakukan wanprestasi (cidera janji). Namun harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan.

"Sebelumnya, perusahaan kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bukan dengan mengirim Debt Collector/Matel datang ke rumah dan tarik unit di jalan," beber Mitmen Korlap Perpam.


Ketua GOMP (Gerakan Ojol Merah Putih), Ardi dalam orasinya menyampaikan, "Kami masyarakat yang profesinya sebagai Ojek online (OJOL). Saat ini pun kami melihat tidak ada keadilan terhadap kami, beberapa kawan kami yang motornya di ambil dijalan pada saat lagi narik, bahkan menjadi korban kejahatan oleh okunum Debt Collector/Matel.

"Kasus demi kasus dijalanan sudah kami lapor, baik Polsek setempat bahkan polres, dan sampai saat ini kepastian hukum tidak jelas terhadap Preman yang berkedok Debt Collector/Matel. Kami Ojol saat ini sangat mendukung dan berharap kehadiran Kapolri untuk mengintruksikan Jajaran Kepolisian agar menindak tegas Premanisme di bumi Pertiwi," ujar Ardi Ketua GOMP.


Orasi Aliansi ormas didepan Mabes Polri tidak butuh waktu lama, akhirnya tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak Polri, perwakilan 10 orang di ijinkan masuk untuk bertemu dengan kabid Humas Polri.

Dalam pantauan Wartawan SuryaNenggala di lokasi, aksi damai aliansi ormas tersebut berakhir pulang dengan tertib. (DN)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tuntut Keadilan, Ribuan Anggota Aliansi Ormas Gruduk Mabes Polri RI

Terkini

Iklan