Iklan

Viral! Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Akhirnya Diamankan

18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-17T17:15:14Z

Gema Jakarta, - Polresta Tangerang berhasil Ungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /  211 / K / III /2021 / Resta Tangerang, Tanggal 15 Maret 2021, Selasa (16/03/2021). Kejadian tersebut juga diketahui sebelumnya dengan beredarnya video di dunia Maya tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Korban diketahui bernama Zaen Muhdi (2) yang beralamat di Sukanagara kecamatan Cikupa dan pelaku Angga Santana Dewa (27) beralamat di Sindang sono kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira pukul 13.00 wib, tempat kejadian perkara (TKP) di kp karang Kobong RT 004/05 desa Sindang sono kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang.

"Kronologisnya korban adalah keponakan dari pacar tersangka yaitu saudari Ayu, pada hari itu setelah mengantar saudari Ayu ke tempatnya kerjanya tersangka meminta izin kepada ayu untuk membawa keponakannya kerumahnya dengan untuk diajak bermain," paparnya.

Lanjut Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan setelah sampai dirumah tersangka, korban yang masih kecil  tidak sengaja melempar HP milik korban sehingga kejadian tersebut membuat tersangka  emosi  dan marah sehingga  langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur.

Merasa belum puas tersangka kemudian  memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang, Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas dan Kejadian tersebut di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.

"Video tersebut diketahui oleh Ayu dan langsung melaporkan kepada kakaknya (orangtua korban) Rizki Afriyanti, yang kemudian langsung laporan ke Polresta Tangerang,"ungkapnya lagi.

Kemudian Dengan adanya laporan dan petunjuk Video  tersebut Piket Reskrim Unit III  harda melaksanakan pengecekan ke rumah korban.

Sedangkan Unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya dan hasil intrograsi lesan bahwa benar telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah di tunjukan, selanjutnya pelaku di bawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban, barang bukti yang diamankan (satu) Unit HP merk Oppo warna Silver Biru, 1 (satu) Unit kaos oblong warna biru dongker bertulis inspired dan VER. Korban," pungkasnya.

Reporter : Hendri effendi.
 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral! Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Akhirnya Diamankan

Terkini

Iklan