Iklan

Gerebek Markas Ormas di Tangerang, Polisi Sita Ratusan Miras - Alat Isap Sabu

02 April 2021, April 02, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T21:06:19Z

Gema Jakarta, TANGERANG KOTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan di markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di daerah Tangerang Kota. Di lokasi, petugas menemukan alat isap sabu bekas pakai.

"Pada saat digeledah kami menemukan satu buah alat isap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).

Penggerebekan tersebut terjadi pagi tadi. Pratomo menyebut lokasi penggerebekan terjadi di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Tindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga soal markas tersebut yang dinilai meresahkan. Satu orang berinisial ZR (43) pun ikut diamankan polisi saat penggerebekan berlangsung.

"Dari hasil keterangan ZR, dia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM yang masih berstatus DPO," ungkap Pratomo.

Selain itu, saat petugas melakukan penggeledahan di dalam markas PP tersebut, polisi menemukan 29 dus minuman keras. Dari puluhan dus itu, petugas mengamankan ratusan minuman keras.

"Penggeledahan di markas ormas tersebut dan ditemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian sembilan dus anggur merah, enam dus anggur kolesom, satu dus anggur buah, satu dus Newport, satu dus wiski, dua dus anggur putih, lima dus Rajawali, dan tiga dus Kamput," papar Pratomo.

Ratusan botol miras yang diduga memang diperjualbelikan di markas ormas ini. Semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Lebih lanjut Pratomo mengatakan satu pelaku yang tertangkap tangan di lokasi berinisial ZR telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini telah dibawa ke Polres Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Selain itu, kami jerat juga dengan pasal narkotika dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun," pungkas Pratomo. (Dtk)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gerebek Markas Ormas di Tangerang, Polisi Sita Ratusan Miras - Alat Isap Sabu

Terkini

Iklan