Iklan

Pejambret di Tanah Sereal Tambora, Babak Belur Dihakimi Massa

10 Oktober 2021, Oktober 10, 2021 WIB Last Updated 2021-10-10T15:10:51Z
Motor yang pakai pelaku melakukan penjambretan di wilayah Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat

Gema Jakarta, JAKARTA — Seorang Pemuda pengangguran berinisial NA als Aji (26) di jalan pekapuran 3 Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat nyaris jadi bulan bulanan warga setelah aksinya melakukan pejambretan diteriaki oleh korbannya Pui Pun Sjin (36), Kamis (7/10/2021).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan seorang pemuda berhasil kami amankan dan nyaris jadi bulan bulanan warga

" NA als Aji (26) pemuda pengangguran diamankan polisi setelah aksinya melakukan pejambretan diteriaki oleh korbannya hingga panik dan terjatuh," kata Faruk, Minggu, 10/10/2021.

Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira Jam 08.30 wib, saat korban yang diketahui bernama Pui Pun Sjin (36), sedang berjemur sambil menggunakan HP dengan tangan kirinya didepan rumah

Kemudian tiba tiba terdapat seorang pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet pelapor dari belakang dan langsung merampas HP, hingga HP pelapor dikuasai oleh pelaku.

Setelah mendapatkan HP pelaku langsung tancap gas melarikan diri dan saat itu korban sontak berteriak “JAMBRET…JAMBRETT…!!!” seraya mengikuti ucapan korban. 

" Mendengar ada teriakan tersebut sontak  warga membantu mengejar pelaku" ucap faruk 

Setelah melarikan diri, kurang lebih sejauh 100 meter, karena panik sepeda motor pelaku jatuh, lalu pelaku meninggalkan sepeda motor berlari dengan menggenggam HP pelapor.

Namun karena warga semakin banyak mengejar membuat pelaku panik hingga pelaku jatuh kembali dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga.



Faruk menambahkan Setelah diamankan pelaku dibawa ke Pos RW terdekat dan tak lama datang anggota Buser Polsek Tambora mengamankan situasi.

Setelah berhasil diamankan membawa pelaku berikut barang bukti serta saksi saksi yang ada ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana.(polres Jak-Bar/rill/yus)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pejambret di Tanah Sereal Tambora, Babak Belur Dihakimi Massa

Terkini

Iklan