Iklan

Outsourcing Kerap Disederhanakan Menjadi "Alih Daya"

24 Juni 2022, Juni 24, 2022 WIB Last Updated 2022-06-24T08:21:41Z
Sumber Foto : Tribunnews

Perusahaan penyedia outourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing umumnya sepakat menggunakan rumus hitung: 1,8 x dari gaji karyawan outsourcing. Sebagai contoh, telah terjadi kesepakatan gaji antara karyawan dan perusahaan penyedia outsourching sebesar Rp3.500.000
Pengertian outsourcing kerap disederhanakan menjadi 'alih daya'. 


Secara lebih jelas, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, baik berupa pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan tenaga kerja. Sehubungan dengan penerapan outsourcing, sebuah bisnis perlu bekerja sama dengan pihak yang cekatan.


Semua karyawan outsourcing wajib taat kepada peraturan perusahaan.


Karena perusahaan outsourcing pemenang tender wajib menerapkan konsep disiplin dan bertanggung jawab atas semua pekerjaan karyawan yang dinaunginya.


Maka siap siap lah para pekerja harian lepas di instansi instansi pemerintah agar bisa bersaing dengan para pekerja baru yang lebih baik dan lebih muda dan murah.


Dia menambahkan, jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.


Status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan jadi instansi sudah tidak mengurusi urusan laen selain pekerjaan nya,dan mereka hanya komplain kepada Perusahaan outsourcing bila terjadi ketidak puasan terhadap pekerja outsourcing.


"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, makanya dialihkan ke outsourcing,"

(Hendri effendi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Outsourcing Kerap Disederhanakan Menjadi "Alih Daya"

Terkini

Iklan