NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA – Proses penetapan calon anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kelurahan dan kecamatan se-DKI Jakarta telah rampung. Namun, hasil rekrutmen tersebut menuai pertanyaan dan kritik dari sejumlah warga serta tokoh masyarakat karena dinilai dilakukan secara tertutup.
Salah satu warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Yanto (35), menilai proses perekrutan tidak transparan. Menurutnya, sejak awal tidak ada sosialisasi terbuka kepada masyarakat.
“Rekrutmen calon saja terkesan tertutup dan tidak jelas karena tidak ada sosialisasi terbuka,” ujar Yanto saat ditemui di Kantor Kecamatan Senen, Senin (16/2/2026).
Keluhan serupa disampaikan Edin (56), tokoh masyarakat Semper Barat, Jakarta Utara. Ia menilai proses pendaftaran hingga penetapan calon FKDM terkesan “gelap”.
“Kalau ditanyakan ke aparat dari kelurahan, kecamatan, sampai Kesbangpol kota, jawabannya tidak jelas dan saling lempar kewenangan. Semua seperti lepas tanggung jawab,” katanya.
Sorotan juga menguat di Jakarta Barat, khususnya di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. Seleksi FKDM di wilayah tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan administrasi. Lurah Angke, Firmansyah, SE, MM, menjadi sasaran kritik setelah muncul dugaan adanya nama calon yang tidak tercantum dalam proses pendaftaran awal.
“Batas pengumuman pendaftaran sampai 10 Januari 2026. Namun dalam hasil seleksi tanggal 12 Februari 2026 muncul nama yang sebelumnya tidak pernah mendaftar. Ini yang jadi polemik, ada ‘nama siluman’,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tambora yang enggan disebutkan namanya, sebagaimana dikutip dari sejumlah media.
Penjelasan Kesbangpol DKI Jakarta
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Matsani, menjelaskan bahwa pembentukan calon anggota FKDM merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“FKDM memiliki karakter kerja seperti intelijen kewilayahan, sehingga bersifat rahasia,” ujar Matsani.
Ia menegaskan bahwa proses pembentukan FKDM telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, Pergub DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019, serta pembaruannya melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, kewenangan pembentukan FKDM tingkat kelurahan dan kecamatan berada di pemerintah kota dan kabupaten administrasi.
“Karena disesuaikan dengan kebutuhan wilayah dan bersifat rahasia, maka proses penilaian dilakukan secara tertutup, mulai dari penyaringan, penjaringan, hingga penetapan,” jelasnya.
Matsani menambahkan, pembentukan FKDM dilakukan melalui rekomendasi Dewan Pertimbangan (Wanhat) di masing-masing tingkatan, bersama Tim Kewaspadaan Dini yang melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polsek dan Koramil.
“Seluruh tahapan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan anggota FKDM oleh wali kota atau bupati,” terangnya.
Menurutnya, FKDM memiliki peran strategis sebagai “mata dan telinga” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendeteksi dini potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang dapat memengaruhi stabilitas keamanan wilayah.
Oleh karena itu, setiap calon anggota diwajibkan menandatangani surat pernyataan serta pakta integritas. Ia juga mengakui bahwa proses seleksi tahun ini berlangsung sangat ketat karena tingginya minat masyarakat.
“Kebutuhannya sembilan orang, tapi pendaftarnya bisa mencapai 60 orang,” ujarnya.
Meski demikian, Kesbangpol DKI Jakarta mengapresiasi tingginya partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap FKDM.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Kesbangpol mengapresiasi minat masyarakat terhadap lembaga FKDM. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Ref: AN/Rbt/Red
