Iklan

Danramil 02/Matraman Kodim 0505/JT Bersinergi Dengan Peradi Bela Masyarakat Berlandaskan Kebenaran dan Keadilan

23 Desember 2022, Desember 23, 2022 WIB Last Updated 2022-12-23T08:04:57Z

NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA TIMUR — Danramil 02/Matraman Mayor Arm Ahmad Budiman, S.Sos., M.Si. bersinergi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., M.M. Sinergi tersebut merupakan upaya dan kewajiban bersama dalam membela kepentingan masyarakat yang berlandaskan kebenaran dan keadilan. Dalam memperingati Hari Jadi Peradi tersebut dilaksanakan di Peradi Tower Jln. Jenderal Ahmad Yani No.116 Matraman, Kamis (22/12/22).

Menurut buku Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional (2019) oleh Dr. Yahman dan Nurtin Tarigan, advokat menjalankan peran dan fungsi secara mandiri dalam mewakili kepentingan klien dan tidak terpengaruh kekuasaan negara baik yudikatif dan eksekutif.

Penyampaian Danramil Matraman pada hari jadi Peradi tersebut, Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Kemudian fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

Peran advokat sendiri antara lain:
1. Memperjuangkan hak asasi manusia
2. Pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
3. Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
4. Melaksanakan kode etik advokat
5. Menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas.
6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan terus belajar untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
8. Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional.
9. Menjaga hubungan baik dengan klien dan rekan sejawat
10. Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak -kontrak.

Tugas-tugas tersebut tentunya selaras dengan jati diri dan tugas pokok TNI sebagaimana tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2004 dimana Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah
Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia dan selaras pula dengan salah tugas pokoknya yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selain itu, persamaan yang lain adalah tertuang dalam Sapta Marga TNI yang ketiga yaitu Kami Kesatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Dengan persamaan tersebut tentunya TNI khususnya TNI AD bersama Peradi dengan prinsip _Single Bar is a Must_ akan bersama -sama membela kepentingan rakyat dan menegakkan keadilan dan kebenaran dimanapun berada dan bertugas. Pungkasnya.

Sumber: Kodim 0505/JT
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Danramil 02/Matraman Kodim 0505/JT Bersinergi Dengan Peradi Bela Masyarakat Berlandaskan Kebenaran dan Keadilan

Terkini

Iklan