Gema Jakarta- Jakarta – Penyanyi sekaligus pencipta lagu asal Maluku, Usman Said atau Usman Hitu melayangkan somasi kepada manajemen Ayu Ting-Ting Karaoke Keluarga Best Karaoke System di Depok atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Somasi tersebut muncul setelah ditemukan lima lagu ciptaan dan karyanya digunakan secara komersial tanpa izin. Mirisnya, sang penyanyi dan pencipta lagu tersebut menemukan sendiri lima buah karyanya tertera di dalam playlist di tempat Ayu Ting-Ting Karaoke di Jalan Margonda Depok.
Adapun lima judul lagu yang ditemukan di dalam playlist tempat karaoke tersebut adalah Hole-Hole, Onde-Onde, Beta Seng Sangka, Sampe Jua dan Pandang Pertama.
Somasi dilayangkan melalui tim kuasa hukum Usman Hitu dari kantor hukum Pessy & Partners. Mereka menilai penggunaan lima lagu tanpa konfirmasi atau pembayaran royalti merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Somasi ditujukan kepada manajemen Ayu Ting-Ting Karaoke untuk memberikan tanggapan dan penjelasan serta membayarkan hak royalti kepada Usman Hitu maksimal 3x24 jam. Kuasa hukum mengancam apabila somasi ini tidak ditanggapi maka mereka akan melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana.
"Ada dugaan penyalahgunaan musik milik klien kami Usman, di mana lima lagunya digunakan di karaoke Ayu Ting-Ting di wilayah Margonda Depok tanpa izin. Kami sudah mengantongi bukti-buktinya dan kami siap beberkan apabila kasus ini masuk ke ranah hukum," ujar salah satu kuasa hukum Usman Hitu, Syarif Hasan Salampessy, SH, MH dalam konferensi pers, di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Salampessy menambahkan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada pihak manajemen Ayu Ting-Ting Karaoke, lima lagunya digunakan benar adanya. Namun kata pihak manajemen perihal daftar lagu yang disertakan di dalam playlist adalah domain dari Kantor Pusat Ayu Ting-Ting Karaoke yang beralamat di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahkan berdasarkan konfirmasi sementara, terkait pembayaran royalti ataupun terkait pembayaran lain pihak manajemen mengklaim telah membayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun bagi Salampessy, manajemen karaoke tidak bisa berlindung di balik lembaga tersebut tanpa memberikan bukti pembayaran kepada pemilik hak cipta.
"Jika mereka sudah bayar ke LMK, silakan buktikan. Tapi sebagai end-user, tempat karaoke harus bertanggung jawab secara langsung," tegasnya.
Pihak Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum lanjutan manakala somasi yang dilayangkan tersebut tidak mendapat jawaban. Apabila nantinya dugaan pelanggaran hak cipta ini terbukti secara hukum melalui pengadilan, maka pihak Ayu Ting-Ting Karaoke bisa kena ancaman pidana penjara dan denda sampai Rp1 miliar lebih.
"Dalam konteks hukum, meskipun karaoke tersebut berdomisili di Depok, gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena kantor pusat usaha berada di Kelapa Gading," kata Salampessy.
Dugaan pelanggaran terhadap karya pencipta dan musisi daerah ini dinilai menciderai semangat dari Pemerintah Daerah Maluku yang sangat fokus pada upaya pengorbitan karya-karya putra - putri terbaiknya. Bahkan Maluku mendapat predikat sebagai City of Music karena banyak karya-karya putra daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional.
"Bagaimana bisa cita-cita itu tercapai kalau karya anak daerah tidak dihargai? Memang Usman Hitu ini artis daerah yang belum sebesar Ayu Ting-Ting tapi lihatlah karyanya karena memang karya itulah yang mahal harganya," sambung Salampessy.
Sebagai langkah lanjut, tim hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang dari pihak manajemen karaoke. Jika dalam batas waktu tidak ada tanggapan, proses gugatan ke pengadilan akan segera dimulai.
"Kami masih membuka ruang untuk dialog, tapi jika tak ada niat baik, maka upaya hukum adalah jalan yang akan kami tempuh," kata Falky Eduard Parera, SH, MH salah satu tim kuasa hukum lainnya.
Falky menambahkan Somasi yang dilayangkan ini bukan hanya sekadar teguran hukum, melainkan juga sebagai bentuk edukasi kepada pelaku industri hiburan agar menghargai hak intelektual pencipta lagu, terutama dari daerah.
Terlebih kata Falky, Ayu Ting-Ting merupakan artis ibu kota yang mengawali karirnya sebagai penyanyi dari panggung ke panggung sehingga dinilai sangat mengerti terkait tanggung jawab soal royalti.
"Kalau karya dari daerah seperti Maluku saja bisa diambil seenaknya, bagaimana nasib pencipta lagu lainnya? Ini soal keadilan. Pelanggaran hak cipta ini bukan perkara kecil yang bisa didiamkan," kata Falky.
Di sisi lain, Usman Hitu mengaku terkejut ketika mendapati karyanya terpampang di dalam playlist tempat karaoke yang diduga milik keluarga atau terafiliasi dengan sang artis Ayu Ting-Ting. Penemuan lagu miliknya yang tidak diduga tersebut terjadi pada Kamis (10/7) saat dirinya bersama keluarga saat sedang ingin berkaraoke.
Setelah mengetahui ada lagu-lagu ciptaannya terpampang di dalam playlist, Usman meminta penjelasan kepada pengelola namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan sehingga keesokan harinya kembali mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun sayangnya jawaban yang diberikan kepadanya tetap tidak memuaskan.
Usman berharap ada penjelasan langsung dari pihak manajemen Ayu Ting-Ting ataupun Ayu Ting-Ting sendiri dan memberikan hak-haknya yang selama ini dikomersilkan tanpa sepengetahuannya.
"Saya ingin bertemu dan bicara langsung dengan Mbak Ayu. Ini soal penghargaan terhadap karya. Kami tidak tahu sejauh mana hubungan Mbak Ayu dengan franchise karaoke ini, tapi karena membawa namanya, maka harus ada klarifikasi publik agar tidak muncul kesan bahwa beliau tidak taat hukum," kata Usman Hitu.
Usman menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut popularitas, melainkan hanya hak yang seharusnya ia terima. "Saya hanya ingin hak saya dihargai. Lagu itu saya tulis dengan hati, bukan untuk diputar tanpa seizin saya," katanya.(Lek).