Perwakilan LBH Matasiri di LPSK Jakarta, Selasa, (20/01/2026).
Gemajakarta.com, JAKARTA,– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri resmi mengajukan permohonan restitusi atas meninggalnya Wajir Ali Tuankotta (WAT) dan luka berat yang dialami Dede Naigrata (DN) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis saat perwakilan LBH Matasiri mendatangi kantor LPSK di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam kunjungan itu turut hadir istri almarhum WAT, Ulfa Indrian Wailissa, serta DN sebagai korban selamat. Sementara dari LBH Matasiri hadir Syarif Hasan Salampessy, Abdul Haji Talaohu, Yasser Arafat, Idris Latupono, Nurpessy Salampessy, dan Un Latuamury.
“Kami baru saja menyampaikan permohonan restitusi kepada LPSK sebagai upaya pemulihan keluarga korban pembunuhan dan korban luka berat, baik secara materiil maupun non-materiil, yang dibebankan kepada para tersangka,” ujar Syarif Hasan Salampessy selaku kuasa hukum korban.
Syarif menjelaskan, pengajuan restitusi ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.
Restitusi bertujuan untuk memulihkan korban secara fisik, psikologis, dan finansial.
Menurutnya, korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kehilangan penghasilan, penderitaan akibat tindak pidana, serta biaya perawatan medis dan psikologis.
“Permohonan restitusi ini nantinya akan diputus oleh pengadilan yang mengadili para tersangka. Karena terdapat enam tersangka, termasuk satu oknum anggota TNI AL aktif, maka permohonan akan diproses melalui pengadilan umum dan pengadilan militer,” jelas Syarif.
Sementara itu, Abdul Haji Talaohu menegaskan bahwa restitusi menjadi hal yang sangat penting karena menyangkut masa depan keluarga korban. Almarhum WAT meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih balita.
“Ketiga anak ini kehilangan sosok ayah. Kebutuhan hidup dan pendidikan mereka kini penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, restitusi harus menjadi bagian penting dalam tuntutan hukum,” kata Abdul Haji.
LBH Matasiri juga meminta LPSK untuk mengawal proses restitusi sejak awal hingga putusan pengadilan, termasuk membantu menilai besaran ganti rugi yang layak diberikan kepada keluarga korban.
Selain restitusi, LBH Matasiri turut mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK untuk Ulfa Indrian Wailissa dan DN. Permohonan ini diajukan mengingat salah satu tersangka merupakan oknum anggota TNI AL yang masih aktif.
“Kami meminta perlindungan fisik, psikis, dan hukum kepada korban dan keluarga korban sesuai kewenangan LPSK,” tambah Abdul Haji.
Peran Ketua RT Disorot
Kasus pembunuhan terhadap WAT dan penganiayaan berat terhadap DN terjadi di Gang Swadaya Emas, RT 004 RW 001, Sukatani, Tapos, Kota Depok, pada Jumat (2/1/2026). Peristiwa tersebut diduga berlangsung selama hampir empat jam, sejak pukul 00.30 hingga 04.30 WIB.
LBH Matasiri meminta penyidik Polres Metro Depok mendalami peran dua Ketua RT yang berada di lokasi kejadian. Keduanya diduga tidak melakukan upaya pencegahan terhadap aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
“Dengan durasi kejadian yang cukup lama, perlu didalami apakah terjadi pembiaran atau bahkan keterlibatan aktif dari pihak-pihak tertentu,” ujar Idris Latupono, kuasa hukum LBH Matasiri.
Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serda MLJ, DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Serda MLJ ditahan di POMAL Koarmada III, sementara lima tersangka lainnya ditahan di Polres Metro Depok.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(AS/GJ).


