Gema Jakarta— Istri korban pembunuhan di Tapos, Depok, Ulfa Indrian Wailissa, mendatangi kantor Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III di Jalan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Ulfa hadir bersama korban luka berat Dede Naigrata (DN), didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri.
Kedatangan Ulfa dan rombongan sekitar pukul 13.00 WIB diterima langsung oleh penyidik Pomal Kodaeral III. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi pelapor untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Serda MLJ, anggota TNI AL yang diduga menjadi dalang pembunuhan terhadap suaminya, Wajir Ali Tuankotta (WAT).
“Saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Saya mengetahui suami saya meninggal setelah dihubungi keluarga dan diminta datang ke RS Brimob, karena jenazah suami saya ada di sana,” ujar Ulfa kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ulfa menegaskan tidak menerima kematian suaminya yang diduga dilakukan oleh Serda MLJ bersama sejumlah warga sipil. Ibu tiga anak itu meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya serta menuntut agar Serda MLJ dipecat secara tidak hormat dari kesatuan TNI AL.
“Saya minta keadilan. Anak-anak saya masih kecil. Suatu hari mereka akan bertanya ayahnya ke mana. Saya mohon hukuman yang setimpal,” kata Ulfa dengan suara bergetar.
Kuasa hukum korban dari LBH Matasiri, Syarif Hasan Salampessy, meminta penyidik Pomal mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa perbuatan para pelaku tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau perencanaan, maka para pelaku harus dijatuhi hukuman paling berat. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi TNI AL,” tegas Syarif.
LBH Matasiri juga meminta penyidik mendalami peran dua Ketua RT di lokasi kejadian, yakni Ketua RT 02 dan RT 04 RW 001 Sukatani, Tapos, Depok. Keduanya disebut berada di lokasi saat peristiwa terjadi, namun diduga tidak berupaya mencegah penganiayaan.
“Rentang waktu kejadian cukup lama, dari pukul 00.30 hingga 04.30 WIB. Apa yang dilakukan Ketua RT selama itu? Mengapa tidak segera menghubungi aparat kepolisian?” ujar Syarif.
Ia meminta penyidik memeriksa ulang para saksi, termasuk Ketua RT, guna mengungkap kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Serda MLJ serta lima warga sipil berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Serda MLJ ditahan di Pomal Kodaeral III, sementara lima tersangka sipil ditahan di Polres Metro Depok.
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Serda MLJ bersama sejumlah warga mencurigai kedua korban yang memasuki lingkungan tempat tinggalnya. Kecurigaan tersebut berujung pada tindakan kekerasan berlebihan.
Kedua korban dianiaya, diikat, disiksa, bahkan diteteskan lilin di tubuh dan alat vital mereka.
Peristiwa tragis itu terjadi di Gang Swadaya Emas, RT 004 RW 001, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026. WAT meninggal dunia, sementara DN mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.(Al/KB).

.jpg)
