NEWSGEMAJAKARTA.COM, AKARTA — Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan kesiapan untuk mendukung institusi kepolisian dalam menghadapi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang berkaitan dengan penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut mengaku telah menyiapkan sekitar 1.000 pengacara untuk memberikan dukungan hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menghadapi gugatan tersebut.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai bahwa gugatan CLS yang diajukan tidak tepat secara hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Gugatan Citizen Lawsuit ini tidak tepat sasaran. Secara hukum, proses penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme tersebut,” ujar Pitra dalam keterangannya.
Menurutnya, objek gugatan dalam CLS semestinya berkaitan dengan dugaan kelalaian negara dalam memenuhi hak warga negara, bukan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang lebih tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan.
Petisi Ahli, lanjut Pitra, menegaskan komitmennya untuk turut menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan siap memberikan dukungan penuh apabila institusi penegak hukum menghadapi gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum.
“Kami menyiapkan 1.000 pengacara untuk mendukung Polri. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai koridor yang benar,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jalur hukum yang tidak tepat dapat berdampak pada tatanan hukum nasional dan berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik di masa mendatang.
Petisi Ahli turut mengajak masyarakat untuk lebih memahami proses hukum secara objektif serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas. (Rilis/Red)
