![]() |
| Foto Ilustrasi |
KUNINGAN, GEMAJABAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil Kuningan berencana menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan pengelolaan dan status tanah yang berada di wilayah Desa Cemara, Kabupaten Kuningan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LBH Ratu Adil Kuningan, Sukendar, SH, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Sukendar, laporan yang akan disampaikan berisi informasi, dokumen pendukung, serta keterangan dari sejumlah pihak yang diterima oleh LBH Ratu Adil Kuningan. Selanjutnya, seluruh materi tersebut akan menjadi bahan kajian bagi aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kajian dan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki. Tujuan kami adalah mendorong terciptanya kepastian hukum serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dilaporkan," ujar Sukendar.
Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masih berupa pengaduan masyarakat dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
LBH Ratu Adil Kuningan juga menyatakan siap memberikan informasi tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses klarifikasi maupun pendalaman laporan.
Sementara itu, masyarakat berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari hak jawab dan asas keberimbangan informasi. (rls/kndr).
