![]() |
| ilustrasi |
Kuningan, GEMAJABAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil menyatakan akan terus mengawal laporan masyarakat terkait dugaan perubahan status tanah kas desa menjadi hak milik perseorangan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga Dusun Purwasari mengenai lahan yang disebut sebagai tanah kas desa seluas sekitar 1.072 meter persegi atau sekitar 70 bata yang diduga telah berubah status menjadi hak milik perseorangan.
Ketua LBH Ratu Adil Kuningan Sukendar, SH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan meminta Pemerintah Desa Cimara serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin mendahului hasil penelusuran maupun proses hukum. Namun, kami menilai klarifikasi dari pihak terkait penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Menurut Ketua LBH Ratu Adil Kuningan, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan warga terkait dugaan perubahan status lahan tersebut.
LBH Ratu Adil Kuningan menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tanah kas desa pada prinsipnya merupakan aset milik desa yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ketua LBH Ratu Adil Kuningan menyatakan, apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang.
"Kami berharap seluruh pihak dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, hal itu perlu disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum," katanya.
LBH Ratu Adil juga mendorong instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Kuningan, Inspektorat Daerah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, untuk melakukan penelusuran terhadap administrasi dan prosedur yang berkaitan dengan lahan yang dimaksud.
Masyarakat yang memiliki informasi atau dokumen pendukung terkait persoalan tersebut diimbau untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang sesuai agar proses penelusuran dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan data.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (rls/kndr)
