![]() |
| Gambar Ilustrasi |
KUNINGAN, GEMAJABAR– Polres Kuningan memeriksa kebenaran berita dan laporan terkait munculnya informasi dan dokumentasi video yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan hasil tebangan pada malam hari yang diduga tidak mengikuti prosedur tata usaha hasil hutan sebagaimana mestinya.
Dugaan praktik illegal logging tersebut diduga berasal dari kegiatan tebangan di petak Sumur Kondang, wilayah hukum Asper Waled.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil tebangan dari lokasi Sumur Kondang diduga tidak masuk ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) resmi sebagaimana prosedur yang berlaku. Sebaliknya, kayu tersebut diduga langsung dibawa ke salah satu panglong milik warga Desa Kalimanggis Kulon. Selain itu, disebutkan pula adanya keterlibatan mitra tebangan yang tercatat atas nama seorang warga Desa Cipancur.
Seluruh aktivitas yang menjadi dasar dugaan tersebut disebut telah terekam dalam video yang diambil pada malam hari. Rekaman tersebut kini menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan untuk mendukung proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah proses pemanenan, pengangkutan, dan penatausahaan hasil hutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana kehutanan, maka para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Pimpinan Kantor Hukum Ratu Adil, Sukendar. SH, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan negara.
Menurutnya, apabila benar terdapat hasil tebangan yang tidak masuk ke TPK resmi dan dialihkan ke lokasi lain tanpa dokumen yang sah, maka hal tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum di bidang kehutanan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan sumber daya hutan di luar ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan," tegas Sukendar.
Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat unsur tindak pidana kehutanan, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan lain yang berkaitan dengan pengangkutan, penguasaan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Selain sanksi pidana, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan kerja sama, penghentian kegiatan, ganti rugi, hingga kewajiban pemulihan kerusakan apabila terbukti menimbulkan dampak terhadap kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi sesuai asas praduga tak bersalah. (rls/kndr).
