![]() |
| Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Massa, Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan Desak Hakim Independen, Selasa (18/8/2026) |
JAKARTA, 18 Agustus 2026 — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), diwarnai aksi unjuk rasa yang digelar massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.
Sekitar 200 peserta aksi menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut sekaligus menyerukan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.
Massa menempatkan isu independensi hakim dan keberlanjutan proses penegakan hukum sebagai poin utama. Mereka menegaskan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati, namun tidak boleh dipersepsikan sebagai sarana untuk mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Praperadilan Bukan Tameng, Jabatan Bukan Kekebalan”
Dalam orasinya, orator aksi, Handerden, mengatakan masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.
“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tegas Handerden.
Menurut massa, penghormatan terhadap mekanisme praperadilan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses penegakan hukum. Praperadilan memiliki ruang untuk menguji aspek prosedural sesuai ketentuan hukum acara pidana, sedangkan substansi dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses pembuktian di forum peradilan.
Desak Hakim Berdiri Independen
Koordinator aksi, Jeremy, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan mengintervensi kewenangan hakim. Sebaliknya, massa meminta hakim diberikan ruang sepenuhnya untuk memeriksa dan memutus permohonan berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan para pihak.
“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” ujar Jeremy.
Ia menilai independensi hakim merupakan fondasi penting untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan setara.
Karena itu, seruan “Dukung Independensi Hakim — Tegakkan Hukum & Keadilan” menjadi salah satu pesan utama dalam aksi tersebut.
Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi dan TPPU
Selain mengawal proses praperadilan, massa juga menyerukan agar pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berjalan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Polri dan Kejaksaan didorong bekerja secara profesional serta mengusut perkara secara menyeluruh. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, massa meminta perkara dilanjutkan ke proses peradilan agar konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dan adil.
“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Jeremy.
Enam Tuntutan Massa
Dalam aksi Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan, massa menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Menolak praperadilan Febrie Adriansyah dan mendorong hakim memeriksa serta memutus permohonan secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
2. Mendukung independensi hakim serta menolak segala bentuk tekanan dan intervensi terhadap proses peradilan.
3. Tidak menghalangi pemberantasan korupsi dan mendukung Polri serta Kejaksaan menjalankan penegakan hukum berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang sah.
4. Memproses Febrie Adriansyah sesuai hukum apabila penyidikan dan pembuktian menemukan bukti yang cukup.
5. Mendukung Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum.
6. Menegakkan hukum tanpa tekanan dan intervensi, tanpa impunitas yang lahir dari jabatan, kekuasaan, jaringan maupun relasi kepentingan.
Massa juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal dan prosedural semata. Jika penyidikan menemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, penelusuran diminta dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan hukum.
Penelusuran tersebut, menurut massa, dapat mencakup aliran dana, aset, transaksi, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
“Kami Hadir untuk Mengawal, Bukan Mengintervensi”
Jeremy kembali menegaskan bahwa pengawalan publik harus tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.
Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Massa berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan sekaligus memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan maupun intervensi. (rls/*)
