Iklan

Ini Penjelasan Gubernur Anies Gelar Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi

15 Agustus 2019, Agustus 15, 2019 WIB Last Updated 2019-08-15T03:23:56Z
Gema Jakarta, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini  mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 71 Tahun 2019 tentang pelaksanaan upacara hari ulang tahun Indonesia ke-74 di Pantai Maju, Jakarta Utara atau Pulau D Reklamasi, pada Senin (12/8).

Anies menilai, dengan diadakannya upacara 17 Agustus 2019 di Pulau Rekalamasi sebagai simbol tanah reklamasi punya negara.

"Dulu tanah reklamasi tertutup dari publik. Bahkan, jurnalis pun tak bisa masuk ke dalam kawasan tersebut karena dijaga ketat seakan-akan milik swasta," ungkapnya.

Ia juga mengklaim, akan mengubah kawasan itu menjadi terbuka untuk umum karena sudah menjadi lahan milik Republik Indonesia.

"Untuk menyimbolkan kepemilikan negara, bukan milik pribadi, maka kita menyelenggarakan upacara di sana," jelas Anies usai rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).

Dalam instruksinya itu, Anies meminta seluruh PNS Pemprov DKI Jakarta untuk berada di lokasi upacara selambatnya pukul 07.00 WIB. Ia juga menyediakan kendaraan yang akan berangkat dari Balai Kota DKI Jakarta pukul 05.30 WIB.

"Peserta Upacara disiapkan mobil bus untuk menuju lokasi pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, paling lambat pukul 05.30," tulis Anies dalam instruksi tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengatakan, bahwa upacara ini adalah sebuah pesan bahwa tidak ada wilayah yang eksklusif dan tertutup.

"Ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia. Karena itu kita selenggarakan upacara bendera di tempat itu, menandai bahwa itu tanah di bawah kibaran Merah Putih," kata Anies.


Hal ini pun menjadi perhatian khusus bagi kalangan politisi termasuk Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan, Gembong Warsono. Ia menilai langkah Anies melaksanakan upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi merupakan langkah politis. Ia pun tak setuju dengan wacana atau instruksi Anies itu.

"Kita jauh lebih setuju apabila pelaksanaan upacara kemerdekaan dilakukan di Balai Kota dan Monas. Itu jauh lebih sakral dibandingkan di pulau yang kontroversi, Pak Anies harus menangkap itu. Bahwa apapun faktanya, pulau itu masih mempunyai kontroversi di masyarakat, ngapain Pak Anies mencoba membuat kegiatan di tengah-tengah lahan yang notabene masih dipersoalkan masyarakat," jelas Gembong

Tidak hanya itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan alias Kiara juga mengecam pegelaran upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Pulau D hasil reklamasi, yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menuturkan, peringatan ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan RI yang mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Peringatan HUT RI yang dilakukan Pemprov DKI di Pulau D adalah bentuk pengkhianatan terhadap spirit dan nilai kemerdekaan RI,” ujar Susan, seperti dilansir suara.com, Rabu (14/8/2019).

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah tiga nama pulau reklamasi. Pulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju dan Pulau G adalah Pantai Bersama.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama. Menurut Anies, penyebutan pulau kurang tepat karena itu diganti menjadi kawasan pantai.(H2T).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Penjelasan Gubernur Anies Gelar Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi

Terkini

Iklan