Iklan

Buruh GSPMII Tuntut Hapuskan Iuran BPJS

02 Mei 2015, Mei 02, 2015 WIB Last Updated 2015-05-06T04:47:04Z
GemaJakarta – Jakarta, Ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) dimulai dari Bunderan Hotel Indonesia (HI) hingga Istana Presiden (Monas), Jumat,(01/05).

Sejak tahun 2014, 1 Mei telah dijadikan sebagai hari buruh internasional bukan atas pemberian tetapi di dapat dari perjuangan kaum pekerja untuk menjadikan 1 mei menjadi hari buruh International dan telah mendapat perhatian dari pemerintah.

Berikut press release yang dibuat GSPMII, saat diperoleh oleh tim wartawan GemaMedia Group pada saat Hari Buruh International atau Mayday 2015 di Monas.

Sistem kerja kontrak/PKWT merupakan momok yang menakutkan bagi pekerja, yang telah disuarakan dan dituntut sejak lahirnya UU No.13 tahun 2003 khususnya Pasal 59, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah dan pemerintah melalui menteri tenaga kerja mengeluarkan peraturan pelaksananya melalui Kepmen No.100 tahun 2004, tentang pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu hanya pekerjaan yang bersifat sementara yang selesainya tidak lebih dari 3 tahun, bukan pekerjaan musiman dan bukan pekerjaan yang bersifat tetap.

Apakah aturan tersebut diterapkan dalam dunia industri ?
“sama sekali tidak, mayoritas perusahaan menggunakan pekerja PKWT untuk menjalankan produksinya yang tidak pernah selesai, secara terus menerus dan tidak dibatasi oleh waktu, karena tidak ada satupun perusahaan atau manufaktur didirikan untuk masa 3 tahun.

Bagaiman dengan Sistem Kerja Outsourcing, apakah pemerintah telah mengambil tindakan dalam mengatasi ini ?
“tidak ada tindakan apapun, sungguh menyedihkan sebagai bangsa yang besar, yang merupakan tujuan investor untuk berinvestasi, tetapi rakyatnya untuk bekerja saja diharuskan membayar sejumlah uang kepada pengelola untuk disalurkan keperusahaan pengguna.”

Bagaimana dengan Iuran BPJS ?
Peralihan dari badan penyelenggara Jamsostek ke badan penyelenggara BPJS, hal tersebut telah menimbulkan banyak persoalan, dimana hak sebagai pekerja terhadap premi/iuran khusus dalam hal jaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja lajang 3% dan pekerja yang berkeluarga 6%, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja/pengusaha, sebagaimana diatur dalam UU No.3 Tahun 1992 Pasal 20 yang berbunya “iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, iuran jaminan kematian, dan iuran jaminan pemeliharaan kesehatanditanggung oleh pengusaha,” tetapi secara tiba-tiba hal tersebut telah ditelikung sendiri oleh pemerintah dengan mengalihkan beban atas iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja yang besarnya 0.5% s/d 1% dari gaji atau upah perbulan melalui UU No.24 tahun 2011 dan Perprs No.111 Tahun 2013 dengan menurunkan tanggung jawab dari pengusha semula 6% menjadi 4%.
Jaminan kesehatan pekerja merupakan tanggung jawab dari pemberi kerja, bukan tanggung jawab pekerja, untuk itu Pemerintah segera menghapuskan iuran dari pekerja.

Bagaimana dengan permasalahan PPHI ?
Berjalannya waktu dan berubahnya upah pekerja dari tahun ke tahun, telah menimbulkan dampak atas biaya perkara di pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU No.2 Tahun 2004, nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dikenakan biaya perkara.

Sementara nilai tersebut dibuat sepuluh tahun yang lalu yang tidak mungkin terlampaui, tetapi untuk masa sekarang nilai tersebut sudah tidak relevan.

Sudah layaknya pemerintah menghapus biaya perkara di Pengadilan, jangan mengejar penerimaan non pajak dari pekerja yang sedang dalam proses PHK, untuk bertahan hidup saja mereka sudah sulit.

Bagaimana peran seorang menteri yang bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan, dimana peran seorang Pengawas Ketenagakerjaan yang seharusnya berperan aktif guna menegakkan peraturan ketenagakerjaan tersebut, wajar jika hal tersebut telah menimbulkan pertanyaan yang besar, jangan sampai keadaan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kami Dewan Pimpinan Pusat GSPMII menyatakan Sikap PKWT, Ousourcing/alih daya dan segala aturannya sama sekali tidak mempunyai azas manfaat, jauh dari keadilan dan telah memotonh harapan dan menghapu masa depan anak-anak bangsa, oleh karenanya satu kata, Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Sistem Kerja Outsourcing.

Lalu apa pesan untuk Presiden?
Bapak Presiden Jokowi sang pelopor Revolusi Mental, penggas kabinet kerja, kerja, dan kerja, melihat kondisi dan fakta-fakta tersebut diatas, adakah perkembangan tentang permasalahan PKWT, Outsourcing dan sudahkah peran pengawas ketenagakerjaan telah direvolusi mentalnya.

Kami turun ke jalan bukan untuk berpesta, bukan untuk meluapkan kegembiraan, kami turun kejalan dengan satu tujuan yaitu “menyampaikan tuntutan yang tak pernah berujung” walau pimpinan negara telah berganti.

Reporter : Nurhalim, Sanen Unen
Editor : haerudin86.heri@gmail.com 





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buruh GSPMII Tuntut Hapuskan Iuran BPJS

Terkini

Iklan