Iklan

H. Suwarni : Leassing Nakal dan Pengambilan Unit Dilapangan Tidak Sesuai Aturan Mohon Ditindak Tegas

13 Januari 2020, Januari 13, 2020 WIB Last Updated 2020-01-13T06:14:49Z
Gema Jakarta, Cilegon Banten, Siber.News - Berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat  yang dirugikan terkait adanya pengambilan unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat secara paksa yang diduga dengan cara tidak manusiawi membuat H. Suwarni Ketua Mada PPPKRI SAT-BN II Kota Cilegon angkat bicara.

"Eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan PERKAPOLRI No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia beberapa poin yang tertulis diantaranya debitur wajib mempertanyakan minimalnya 3 ( tiga ) poin," ungkapnya

"Pertama, tanya identitasnya. Kedua, tanya Sertifikat Jaminan Fidusia -nya dan ketiga tanya surat kuasa dari finance," tambah H. Suwarni sebagai Ketua Mada Kota cilegon, Jumat (10/01/2020) saat ditemui di kantor sekertariatnya.

1. Kasus tunggakan cicilan barang adalah kasus perdata, bukan pidana.

1. Pertama-tama harus diketahui, bahwa tindakan menunggak cicilan kendaraan (mobil/motor) adalah perkara hukum perdata. Dan, kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau Debt Collector (DC).

Jadi, jangan sampai masyarakat buru-buru ketakutan bila DC mengancam akan membawa Anda ke kantor Polisi, sebab prosedur hukumnya tidak seperti itu.

Bila selaku konsumen  tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Wanprestasi dikenakan kepada konsumen antara lain karena pelaksanaan kewajiban tidak tepat waktu atau dilakukan tetapi tidak sesuai selayaknya; pengingkaran suatu kewajiban; tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian.

Akan tetapi, sebelum Anda dilaporkan ke pengadilan perdata, kreditur ( leassing ) harus terlebih dahulu melayangkan surat peringatan/teguran (Somasi).

Somasi diajukan umumnya tiga kali, yakni Somasi I, Somasi II, dan Somasi III. Hal Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Bila somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik, maka kreditor berhak membawa perkara itu ke Pengadilan.

Jadi, DC tidak bisa seenaknya menarik kendaraan  hanya dengan memegang dan menunjukkan surat kuasa dari pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing) di mana konsumen membeli kendaraan itu secara kredit.

2. DC tidak berhak mengambil mobil/motor Anda. DC sama sekali tidak berhak melakukan itu apalagi mengambilnya di jalan! Kasus wanprestasi ini bisa menjadi kasus pidana bilamana DC melakukan tindak kekerasan terhadap konsumen dan/atau perampasan mobil/motor konsumen.

DC yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Juga, bila DC mengeluarkan kata-kata kasar atau ada kata-kata atau perbuatan yang membuat konsumen menjadi malu karena itu dilakukan di hadapan orang banyak, maka dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP.

Hal ini perlu diketahui, sebab banyak debitur wanprestasi mengalami bagaimana mobil/motor yang sedang dikendarai tiba-tiba dihadang atau diberhentikan secara paksa oleh DC.

Adalah kerja DC untuk mengingatkan debitur akan kewajibannya, tetapi bukan untuk mengambil kendaraan begitu saja di tengah jalan atau di rumah atau di mana saja mereka menemukan kendaraan itu.

Jika itu dilakukan, DC yang bersangkutan telah melakukan tindakan perampasan atau mencuri dengan kekerasan. DC yang melakukan hal tersebut maka sebaiknya konsumen melaporkan ke pihak berwajib.

3. Eksekusi penyitaan atau penarikan mobil/motor dilakukan oleh Pengadilan.
Penyitaan atau penarikan mobil/motor atau barang kasus wanprestasi harus melalui keputusan Pengadilan. Itu pun didahului dengan proses persidangan yang dilaksanakan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Kreditor sebagaimana telah disampaikan di atas (bagian 1).

Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Petugas pengadilanlah yang akan melakukan penyitaan itu dengan terlebih dahulu menunjukkan surat penetapan eksekusi dari pengadilan.

Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan hasilnya digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya, bila masih ada, akan diberikan kepada Anda selaku pemilik mobil/motor.

H. Suwarni Menambahkan Dengan adanya PERKAPOLRI No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia maka harus bisa di implementasikan mengingat pemerintah membuat peraturan agar tidak merugikan kedua belah pihak yang diduga banyak oknum Lesssing / IKNB di wilayah provinsi Banten berbuat semena - mena dan seperti yang kebal Hukum.

Dengan banyaknya kejadian yang melanggar peraturan dan aturan yang telah ditetapkan maka H. Suwarni agar Aparar Hukum khususnya Polda Banten agar dapat menindak tegas kepada siapapun yang dengan sengaja melanggarnya.

Karena pelaksaan pengambilan unit kepada konsumen diduga banyak melanggar aturan seperti para eksekutor tidak memberikan salinan identitas diri, dan sertifikat sebagai pekerja alihdaya dari asosiasi yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keungan.

"Agar bisa dipertanggungjawabkan oleh para eksekutor terkait pengambilan unit tersebut, Serta meminta perusahaan Lesssing atau iknb harus selektif didalam melakukan kerjasama dengan perusahaan alih daya yang menang para karyawan ya memiliki sertifikat alih daya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan," Tegas H. Suwarni (ril/red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H. Suwarni : Leassing Nakal dan Pengambilan Unit Dilapangan Tidak Sesuai Aturan Mohon Ditindak Tegas

Terkini

Iklan