Iklan

Perkara Gugatan Tanah, Kuasa Hukum Penggugat Tidak Dapat Menunjukan Bukti Kepemilikan dan Tidak Tahu Batas Objek Tanah

22 Oktober 2022, Oktober 22, 2022 WIB Last Updated 2022-10-22T05:57:43Z

NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA TIMUR— Pengadilan Negeri Jakarta Timur melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Gugatan Tanah dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 (Jumat, 21/10/2022).

Pelaksanaan Sidang Lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim Alex Adam Faisal, SH.

Sidang Lapangan ini juga dihadiri oleh Penggugat Purnama Sutanto yang diwakili Kuasa Hukumnya Asep Setia Nugraha, SH dan Boni Iskandar, SH. Sementara dari pihak Tergugat I hadir Hj. Jubaedah didampingi Kuasa Hukum Rio Seva, SH., Tergugat II yang terdiri dari 30 KK didampingi  kuasa hukum Tengku Apriyadi, SH. Turut hadir Ketua RT setempat Riko Riyadi dan di dampingi pula oleh aparat kepolisian dari Polsek Jatinegara selaku tim keamanan dan beberapa warga juga datang hadir di lokasi tanah yang bersangketa. Pihak Kelurahan dan BPN pun diundang, tapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Sidang Lokasi atau biasa disebut juga Pemeriksaan Setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek tanah yang disengketakan. 

Purnama Sutanto selalu Penggugat mendalilkan bahwa objek tanah di Jalan D.I. Panjaitan No.1 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur tercatat dengan SHM No.1153 adalah miliknya. Berdasarkan dalil tersebut Majelis Hakim Alex Adam Faisal, SH meminta bukti sertifikatnya. Tapi Kuasa Hukum penggugat Asep Setia Nugraha tidak bisa memberikan dengan alasan semua berkas berkas tidak dibawa. Dan pada saat ditanya batasan batasan objek tanah pun Asep tidak tahu dan tidak bisa menunjukkan dimana bagian utara selatannya.

"Bagaimana saya bisa memeriksa objek tanah ini kalau anda selalu kuasa hukum penggugat tidak tahu batasan batasan tanahnya dan bahkan berkas berkas pun tidak dibawa. Padahal hasil Sidang Lokasi ini merupakan fakta yang akan ditemukan dan menjadi pembuktian objek tanah ini sebenarnya milik siapa," kata Alex dengan lugas. 

Berdasarkan hal ini maka Sidang Lokasi tidak dapat dilaksanakan karena biasanya hakim mengikut dari data penggugat. Dan sidang diundur 2 minggu ke depan yaitu tanggal 4 November 2022 pukul 09.00 WIB. 

Sementara pihak Tergugat I Hj. Jubaedah datang dengan membawa setumpuk berkas berkas kepemilikan objek tanah demi untuk pembuktian bahwa objek tanah tersebut adalah sah miliknya. Jubaedah merasa kecewa karena sidang ini ditunda lagi. 

"Saya kecewa dengan Sidang Lokasi ini karena sidang ini ditunda sampai 2 minggu lagi. Bagaimana mungkin sih orang mau sidang kok berkas dan bukti tidak dibawa juga saksi pun tidak ada. Seperti mempermainkan sidang saja," Ujar Jubaedah dengan kesal. 

Jubaedah pun menunjukkan bukti kepemilikannya yaitu Surat Keterangan Jaminan dari BCA karena sertifikat miliknya sedang diagunkan di BCA sejak tahun 2007 dan memperlihatkan bukti pembayaran IPEDA dan PBB serta ganti rugi Tol lama Cawang-Tanjung Priok tahun 1987. Serta ada buku besar Kelurahan Cipinang Besar Selatan.

"Saya sudah jadi Ketua RT 012 selama 30 tahun di lokasi tanah saya ini yang kemudian di eksekusi," tutur Jubaedeh sambil terisak dan mata berkaca-kaca. 

Disisi lain, Kuasa Hukum Tergugat 2 Tengku Apriyadi, SH mengatakan "Sidang ini sangat mengecewakan karena penggugat tidak hadir dan kuasa hukumnya pun tidak membawa berkas, bukti dan saksi. Demikian juga dengan panitera yang dianggapnya melakukan kelalaian karena tidak membawa berkas berkas perkara yang gunanya untuk membuktikan benar atau tidaknya berkas itu berkolerasi dengan objek di lapangan atau tidak."

Di penghujung sidang, Hakim Alex menyampaikan permohonan maaf karena pada saat datang Alex pun tidak tahu lokasi objek tanah yang disengketakan itu dimana. 

"Saya mohon maaf sidang ini agak terlambat karena saya tidak tahu letak persisnya dimana lokasi objek tanah ini. Dan untuk sidang nanti mohon semua pihak membawa berkas, bukti dan saksi supaya sidang ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ditunda tunda lagi," pungkasnya. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkara Gugatan Tanah, Kuasa Hukum Penggugat Tidak Dapat Menunjukan Bukti Kepemilikan dan Tidak Tahu Batas Objek Tanah

Terkini

Iklan