NEWSGEMAJAKARTA.COM, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak awal Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional sekaligus mengakhiri penggunaan aturan warisan kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Meski dinilai sebagai langkah maju, implementasi KUHP dan KUHAP baru memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menyambut positif pembaruan ini karena dianggap lebih mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, serta karakter hukum nasional. Namun, tidak sedikit pula pihak yang menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi multitafsir dan dampaknya terhadap kebebasan sipil.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berimbang. Beberapa pembaruan di antaranya penguatan prinsip keadilan restoratif, perluasan pidana alternatif selain penjara, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.
Di sisi lain, kritik datang dari sebagian akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai masih terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan penafsiran luas jika tidak disertai dengan pedoman pelaksanaan yang jelas dan pengawasan yang ketat. Kekhawatiran juga diarahkan pada kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami serta menerapkan ketentuan baru tersebut secara konsisten.
Pandangan Praktisi Hukum
Menanggapi dinamika tersebut, Advokat dan Praktisi Hukum Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting bagi pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, secara konseptual, kehadiran KUHP dan KUHAP baru patut diapresiasi karena disusun berdasarkan kebutuhan hukum nasional dan perkembangan masyarakat saat ini.
“KUHP dan KUHAP baru adalah capaian besar dalam sejarah hukum Indonesia. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan, terutama profesionalisme aparat penegak hukum dan mekanisme pengawasan yang berjalan,” ujar Ade Manansyah.
Ia menambahkan, pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam setiap perubahan besar di bidang hukum. Yang terpenting, kata dia, adalah memastikan agar aturan baru tersebut tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Ade, sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum menjadi kunci agar KUHP dan KUHAP baru dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan keresahan publik.
Tantangan Implementasi
Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru, perhatian publik kini tertuju pada praktik penegakan hukum ke depan. Sejumlah pihak menilai bahwa tantangan utama bukan hanya pada substansi aturan, tetapi pada konsistensi penerapannya di lapangan.
Masyarakat berharap pembaruan hukum pidana ini benar-benar mampu meningkatkan kepastian hukum dan rasa keadilan, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Implementasi KUHP dan KUHAP baru pun dinilai akan menjadi ujian penting bagi komitmen reformasi hukum di Indonesia.
