NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA — Kebijakan administrasi dan sejumlah pungutan kegiatan sekolah di SMA Al-Huda di Jalan Utama Raya No.2, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mempertanyakan transparansi, mekanisme sosialisasi, hingga urgensi sejumlah biaya yang dinilai cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Berdasarkan surat edaran pemberlakuan administrasi iuran dan kegiatan sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026 yang diterima wali murid, terdapat beberapa komponen biaya yang dibebankan kepada siswa. Di antaranya biaya sampul rapor kelas fase E sebesar Rp80 ribu, asesmen tengah semester genap 2026 fase E dan F1 sebesar Rp200 ribu, angsuran kegiatan akhir tahun fase F2 sebesar Rp2,5 juta, serta biaya foto kelas fase E dan F2 sebesar Rp55 ribu.
Siti, salah satu wali murid, mengungkapkan surat edaran tersebut diterima pada Februari lalu tanpa adanya penjelasan rinci maupun forum sosialisasi yang menurutnya melibatkan seluruh orang tua siswa.
“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, muncul berbagai biaya tambahan yang cukup besar. Kami berharap ada penjelasan yang lebih rinci dan terbuka, supaya orang tua memahami dasar dan peruntukannya,” ujar Siti kepada wartawan.
Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kebingungan maupun beban psikologis bagi wali murid.
Keluhan serupa juga disampaikan Astuti, orang tua siswa kelas XI. Selain biaya administrasi yang tercantum dalam surat edaran, ia mengaku mendapat informasi terkait agenda kunjungan ke sejumlah universitas di Yogyakarta dan Semarang selama empat hari pada Juni 2026, dengan biaya sebesar Rp1,85 juta yang disebut dapat dibayar secara bertahap.
“Informasinya untuk kunjungan kampus selama empat hari, tetapi rincian anggarannya belum dijelaskan secara detail. Sebagai orang tua, tentu kami ingin tahu alokasi biayanya,” kata Astuti, Senin (20/4/2026).
Selain aspek pembiayaan, Astuti juga menyoroti faktor keamanan dan pengawasan siswa selama kegiatan luar kota tersebut.
“Kalau anak bepergian beberapa hari ke luar kota, apalagi tanpa pendampingan orang tua, tentu ada kekhawatiran. Harapannya sekolah bisa mempertimbangkan aspek keamanan dan kesiapan siswa,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SMA Al-Huda, Muhamad Umar, membantah bahwa seluruh biaya dalam surat edaran bersifat wajib.
Dalam keterangan tertulisnya, Umar menjelaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah menggelar rapat bersama wali murid pada awal semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 untuk membahas agenda kegiatan siswa beserta estimasi pembiayaannya.
“Kegiatan yang dimaksud dalam surat edaran tidak semuanya wajib. Pada awal semester kami telah mengundang seluruh wali murid untuk membahas program kegiatan di setiap jenjang pendidikan, termasuk rincian biaya yang diperlukan,” ujar Umar, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar sekolah.
Namun demikian, pihak sekolah belum merinci secara spesifik mana saja komponen biaya yang bersifat wajib dan mana yang opsional, termasuk detail anggaran kegiatan kunjungan luar kota yang dikeluhkan wali murid.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Agus Ramdani, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Persoalan biaya pendidikan di sekolah swasta memang kerap menjadi perhatian, terutama menyangkut prinsip transparansi, musyawarah dengan wali murid, serta kepatuhan terhadap regulasi pendidikan yang berlaku. Pengawasan dari otoritas pendidikan dinilai penting agar kebijakan sekolah tetap berpijak pada asas keterbukaan, proporsionalitas, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.[tim/red]
