NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA, 5 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan nomor 309/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt, terkait proses pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) City Resort Residence (CRR).
Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Dr. (c) Advokat Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., M.Kn (c), mewakili para penggugat yakni Rudy Gunawan, Abraham Inaray Setiaputra, dan Riady, yang merupakan kontestan dalam pemilihan tersebut.
Para penggugat menggugat Panitia Musyawarah (PANMUS) selaku penyelenggara, karena diduga melakukan pelanggaran prosedur serta tidak menjalankan prinsip transparansi dalam proses pemilihan.
Kronologi Sidang Perdana
Sidang berlangsung pada Selasa (5/5/2026) pukul 12.45 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dalam persidangan tersebut:
Para penggugat hadir didampingi kuasa hukum
Pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum
Turut tergugat II hadir
Turut tergugat I (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman/DPRKP DKI Jakarta) serta turut tergugat III dan IV (anggota DPRD DKI Jakarta) tidak hadir
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak yang belum hadir pada sidang berikutnya.
Pokok Gugatan
Dalam gugatannya, para penggugat menilai proses pemilihan yang digelar pada 11 April 2026 tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa poin utama yang disorot antara lain:
Pelanggaran Regulasi Nasional
PANMUS diduga melanggar Undang-Undang Perumahan serta Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025.
Pelanggaran Aturan Daerah
Proses pemilihan dinilai tidak mengindahkan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang pengelolaan rumah susun.
Proses Tidak Transparan
PANMUS disebut menggunakan alasan yang tidak berdasar secara hukum dan terkesan memihak dalam penyelenggaraan pemilihan.
Petitum Penggugat
Dalam petitumnya, para penggugat memohon kepada majelis hakim untuk:
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan
Menyatakan PANMUS telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH)
Menyatakan bahwa pengurus terpilih tidak dapat menjalankan fungsi administratif sebelum adanya kepastian hukum
Selain itu, penggugat juga menegaskan bahwa apabila terdapat penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh pihak terkait dalam kondisi perkara masih berjalan, maka hal tersebut berpotensi menjadi perbuatan melanggar hukum.
“Jika notaris maupun DPRKP tetap menerbitkan SK, maka itu dapat dikategorikan sebagai PMH dan kami akan menempuh upaya hukum ke Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Abraham.
Rudy Gunawan menambahkan, gugatan ini diajukan demi menjaga transparansi dan kualitas demokrasi di lingkungan rumah susun.
“Apa yang terjadi dalam pemilihan 11 April 2026 menjadi preseden buruk bagi demokrasi di lingkungan hunian vertikal. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Dasar Hukum
Gugatan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Bab XI Pasal 87 ayat (2), yang mengatur mekanisme dan ketentuan penyelenggaraan PPPSRS.
Agenda Sidang Berikutnya
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pemanggilan kembali pihak-pihak yang belum hadir dalam sidang perdana. [Ragil]
