Iklan

Meninggalnya Dua Bocah di Sragen, Komnas Anak Jawa Tengah Berencana Tempuh Jalur Hukum

18 Desember 2019, Desember 18, 2019 WIB Last Updated 2019-12-18T04:27:48Z
Gema Jakarta, JATENG - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, melalui 3 orang perwakilannya, yakni Heroe Setiyanto, SH., MH (Ketua Komnas Anak Kab.Sragen), bersama Anggota Komnas Anak Sragen, Chilung Aritonang dan Suwito, mendatangi rumah duka korban anak yang meninggal dunia karena diduga tenggelam di bekas galian C yang berada di sebelah Utara Dukuh Bodean, RT.06 Desa Kaliwedi, Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Korban anak meninggal tersebut adalah BYG (10) dan tetangganya MRA (8) tinggal di Dukuh Bodean, RT.06 Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Pasalnya, kedua anak tersebut bermain di sekitaran lokasi galian C yang tidak ada penjaganya.

Melalui Ayah korban dan saksi kepada Komnas Anak Kab. Sragen menyebutkan, bahwa kedua anak tersebut berniat untuk mandi di bekas lobangan tambang yang ada airnya. Mereka tidak tahu kalau kedalaman lobangan tersebut mencapai 2,5 meter dan akhirnya kedua anak tersebut tenggelam dan meninggal di tempat kejadian.



"Kronologis peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (16/12/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Dua anak BYS dan MRA bermain di sekitar lokasi tambang galian C dan kemudian berniat mandi di genangan air di dalam proyek tersebut, tapi kemudian tenggelam dan meninggal dunia," ungkap Heroe Ketua Komnas Anak Kab. Sragen usai menemui kedua ayah korban.

Heroe juga menyayangkan tidak adanya petugas proyek atau karyawan proyek yang berada disekitaran lokasi, sementara diketahui bahwa lokasi tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat setempat.

Sementara, Ngadiman dan Sarjono ayah dari kedua korban bersama keluarga besarnya sangat bersedih dan merasa kehilangan. Ironisnya, dari pihak pengelola proyek belum ada satupun yang datang ke keluarga korban untuk melayat dan memberi santunan.

Dr. H. Endar Susilo, SH., MH selaku Ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah berencana akan membawa kejadian ini ke ranah hukum. Menurutnya, undang-undang di Negara kita mengatur bahwa yang bisa dipidana bukan perbuatan yang di sengaja saja, tetapi unsur kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana.

"Apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan yang panjang, yang juga bisa menjadi calon Pemimpin bangsa ini," jelas Endar kepada media ini.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan segera membuat aduan atau laporan ke Polda Jateng, agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat," pungkasnya.

Rep : Patih
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Meninggalnya Dua Bocah di Sragen, Komnas Anak Jawa Tengah Berencana Tempuh Jalur Hukum

Terkini

Iklan